tirto.id - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter residen Universitas Padjajaran, di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS), Priguna Anugrah, yang menjadi tersangka pelecehan seksual.
Hal tersebut dilakukan oleh KKI atas permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran. KKI juga berkoodinasi dengan Dinkes Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) Priguna.
Ketua KKI, Arianti Ayana, mengatakan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. Hal itu, kata Arianti, dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.
"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," kata Arianti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).
Arianti menjelaskan Kemenkes juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung.
Penghentian tersebut bertujuan untuk memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis," tutup Arianti.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap aksi kekerasan seksual yang dilakukan dokter residensi PPDS Unpad, Priguna Anugrah Pratama, kepada keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia pun kini telah ditahan Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil darah terhadap korban dan membawanya ke ruang instalansi rawat darurat (IGD) di lantai 7, RS Hasan Sadikin, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025) dini hari tersebut, pelaku meminta korban untuk membuka pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali percobaan.
Kemudian, pelaku menghubungkan jarum suntik ke selang bius sehingga korban merasakan pusing tidak sadarkan diri. Hendra menuturkan, setelah korban tersadar, pelaku mengantarkan korban ke ke lantai dasar pada pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti antara lain 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah alat kontrasepsi atau kondom, 2 buah obat midazolam dan beberapa obat lainnya. Kemudian, 1 buah baju tangan warna hitam, serta 1 buah tangan panjang warna putih dengan corak warna hitam.
Penyidik lantas menyangka Priguna melanggar Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 yakni tentang tidak pidana kekerasan seksual dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 12 tahun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama