Para orang tua diimbau untuk lebih memberikan perhatian pada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku penyimpangan seperti mengonsumsi video porno.
Menurut Ketua Dosen LSJ FH UGM, Herlambang P. Wiratraman, pasal yang dikenakan kepada Meila melahirkan kontradiktif pada perkembangan hukum di Indonesia.
YLBHI bersama kelompok masyarakat sipil menilai, kasus Meila Nurul Fajriah sebagai upaya kriminalisasi kepada advokat pembela korban kekerasan seksual.
Kelompok rentan (perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak) paling rawan menjadi korban modus relasi kuasa yang berujung pada tindak kekerasan seksual.
Dua ibu muda yang mencabuli anak kandungnya adalah pelaku sekaligus korban. Mereka diliputi kerentanan dan berhak mendapat perlindungan serta pemulihan.