tirto.id - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti, berujar, pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS) baru akan berlangsung pada 2026.
Ia pun meyakini pelaksanaan PP terkait dana bantuan korban itu dapat berlangsung pada 2026.
"Satu yang peraturan [tentang dana bantuan korban] agak tertunda, akan dilaksanakan di 2026," ucapnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
"Akan diselesaikan di 2026 regulasinya," imbuh Woro.
Menurut dia, Kemenko PMK tidak menemukan hambatan saat membahas pelaksanaan PP soal dana restitusi itu. Pemerintah disebut harus mengajukan aturan turunan PP Nomor 29 Tahun 2025 dalam program penyusunan (progsun).
Akan tetapi, Woro mengakui pemerintah terlambat mengajukan aturan turunan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan PP restitusi itu baru berlangsung tahun depan.
"Enggak, bukan masalah, bukan masalah. Sebenarnya lebih karena ada keterlambatan memasukkan dalam progsun [program penyusunan] di 2025-nya. Sebenarnya ada keterlambatan di masalah administrasi," urainya.
"Hanya masalah keterlambatan dalam mengajukan. Kan ada batas waktu dalam mengajukan proksun untuk 2025," lanjut dia.
Untuk diketahui, dana bantuan korban menjadi kompensasi dari negara kepada korban kekerasan seksual yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial yang diakibatkan kekerasan seksual.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi pihak yang berwenang memberikan perlindungan serta hak kepada saksi dan atau korban kekerasan seksual.
Pasal 2 PP 29 Tahun 2025 menyatakan sumber pendanaan dana bantuan korban dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial, dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan mengikat, serta anggaran negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































