tirto.id - Pengadilan Militer 08-II Jakarta menolak permohonan restitusi atau ganti rugi dari keluarga bos rental yang menjadi korban penembakan, Ilyas Abdurahman, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Ketua Majelis Hakim, Letkol (Chk) Arif Rachman, menilai permohonan restitusi korban tidak diterima karena masih ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi penadahan mobil, yakni Isra alias Ires, Iim Hilmi, dan Ajat Sudrajat. Oleh karena itu, restitusi akan diajukan pengadilan umum dan tidak dibebankan hanya pada 3 terdakwa yang merupakan prajurit TNI.
"Pengajuan permohonan akan diajukan melalui peradilan umum di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pengajuan restitusi yang dibebankan," kata Arif saat membacakan putusan tiga terdakwa penembakan bos rental, Ilyas Abdurahman, dalam ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Sebagai catatan, tiga terdakwa menjadi pesakitan dalam kasus yang menewaskan Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa satuan para terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga Ilyas senilai Rp100 juta dan Romli yang merupakan korban luka senilai Rp35 juta. Menurut hakim, restitusi bisa dibayarkan oleh pihak ketiga.
Selain itu, hakim juga mengatakan dalam permohonan restitusi berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini, terdapat beberapa komponen yang seharusnya tidak masuk dalam besaran restitusi.
"Pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf A Perma nomor 1 tahun 2022," ujar hakim.
Kemudian, hakim juga menyatakan nilai besaran ganti rugi tersebut dihitung berdasarkan dengan besaran kompensasi terhadap korban terorisme. Sedangkan, perkara ini bukan lah perkara terorisme.
Lebih lanjut, hakim mempertimbangkan bahwa ketiga terdakwa telah dipecat, maka dinilai tidak lagi mampu membayar restitusi kepada korban.
"Majelis Hakim menilai para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," tutur hakim.
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Oditur Militer.
Sementara itu, anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin, yang turut hadir dalam sidang putusan ini, mengatakan tidak menargetkan untuk restitusi yang diajukannya diterima oleh Majelis Hakim. Ia mengaku mengajukan restitusi yang sesuai dengan ketentuan hukum tersebut agar dapat memperberat hukuman penembak ayahnya.
"Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena, kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut," kata Agam kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Kemudian, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, yang turut hadir dalam sidang tersebut, menegaskan restitusi merupakan hak korban yang harus dibayarkan oleh pelaku yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sri juga menyebut, hakim yang menjadikan santunan dari satuan korban sebagai alasan ditolaknya restitusi telah sangat berbeda dengan maksa restitusi itu sendiri.
"Restitusi itu sebenarnya hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sementara santunan ini kan berkaitan dengan dukacita, kemudian juga rasa sakit. Sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan," kata Sri.
Meski begitu, Sri menyebut, dia tetap menghormati putusan hari hakim. Namun, akan tetap memperjuangkan hak korban melalui permohonan restitusi.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan kasus penembakan bos rental, Oditur Militer menuntut para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total Rp796.608.900.
Rinciannya, Bambang harus membayar sebesar Rp209.633.500 kepada korban meninggal dunia Ilyas Abdurahman dan Rp146.354.200 kepada korban luka tembak Ramli.
Kemudian, untuk Akbar dan Rafsin dituntut membayar Rp147.133.500 kepada Ilyas dan Rp73.177.100 kepada Ramli. Khusus untuk Rafsin, jika tidak mampu membayar maka subsider 3 bulan kurungan penjara.
Diketahui, dalam kasus ini Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Bambang dan Akbar terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sedangkan, untuk Rafsin hanya dinilai terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Vonis tersebut sama dengan sebagaimana tuntutan dari Oditur Militer. Namun, hakim tidak menerima permohonan restitusi dari keluarga korban melalui tuntutan Oditur Militer.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher