Menuju konten utama

3 Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari TNI

Tiga terdakwa kasus penadahan mobil dan penembakan bos rental, dipecat dari TNI Angkatan Laut (AL).

3 Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari TNI
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Mejelis Hakim Pengadilan Militer menyatakan tiga terdakwa kasus penadahan mobil dan penembakan bos rental, dipecat dari TNI Angkatan Laut (AL). Ketiga terdakwa itu, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Hakim menilai ketiga terdakwa yang telah bertugas tujuh hingga sembilan tahun di TNI AL, seharusnya dapat melindungi rakyat dan menjadi pengayom bukan malah membunuh rakyat.

"Bahwa dengan lamanya para terdakwa berdinas sebagai prajurit di TNI AL, terdakwa mengetahui aturan-aturan yang berlaku padanya sebagai seorang prajurit," kata Ketua Majelis Hakim, Arif Rachman, saat pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Bambang dan Akbar terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sedangkan, untuk Rafsin hanya dinilai terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman seumur hidup penjara. Sedangkan, Rafsin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dipecat dari militer merupakan pidana tambahan yang harus diterima oleh ketiga terdakwa ini.

Lebih lanjut, ketiga terdakwa ini memang sempat meminta untuk tidak dipecat dari militer terkait kasus ini.

Meski begitu, hakim tetap menyatakan mereka dipecat. Pertimbangan lainnya, yaitu Bambang dan Akbar telah menghilangkan nyawa orang lain yang membuat kedua anak bos rental kehilangan ayahnya.

Hakim juga menyatakan Bambang dan Akbar telah melakukan perbuatan pembunuhan ini secara sadar tanpa memikirkan konsekuensinya.

Sementara itu, dalam sidang putusan, hakim juga membacakan hal yang memberatkan bagi para terdakwa yaitu bahwa mereka seharusnya sebagai prajurit harus bisa mengayomi rakyat. Kemudian, mereka disebut telah merusak citra TNI, khususnya Angkatan Laut dan bertentangan dengan kepentingan militer.

Mereka juga disebut melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan pancasila. Lalu, telah merusak psikologis keluarga korban.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa. Hak ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat seorang prajurit kesatria," tutur hakim.

Ketiga terdakwa juga disebut menggunakan senjata dengan seenaknya kepada Ilyas yang bukanlah musuh negara. Mereka juga dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan.

"Bahwa seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka," tegas hakim.

Selain itu, hakim juga membacakan hal yang meringankan bagi para terdakwa yaitu, menyesali perbuatan, menyerahkan diri, dan meminta maaf kepada keluarga korban meskipun belum dimaafkan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama