tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membicarakan permohonannya terkait dengan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pigai menilai, permohonan penghapusan SKCK ini, telah menjadi sikap publik. Sehingga, dia meminta kepada Kapolri untuk menghormati keinginan publik tersebut.
"Sekarang SKCK sudah menjadi sikap publik, jadi kami berharap institusi yang bersangkutan itu harus juga menghormati keinginan publik," kata Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, dia juga mengatakan telah ada sikap dari Komisi XIII DPR RI dan juga masyarakat sipil terkait dengan permohonan ini.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa permohonan ini merupakan hasil dari kunjungan ke beberapa lapas, dan terlihat banyaknya fenomena seseorang melakukan kejahatan berulang kali karena sulitnya mencari pekerjaan ketika bebas dari penjara.
Menurutnya, negara tidak boleh mengekang atau menyandra kesempatan para mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat dan kembali menjalani hidupnya.
Sebab, kata Pigai, hingga saat ini, SKCK masih dijadikan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan.
"Bahkan potensi untuk tidak diberi kesempatan untuk berkarir yang lebih baik. Tidak bisa menjadi pimpinan, karena 'wah dia dulu bekas narapidana' akhirnya posisinya tidak bisa berkembang," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto