Menuju konten utama

Kementerian HAM Kirim Surat ke Kapolri Minta SKCK Dihapuskan

Usulan penghapusan SKCK ini bertujuan memudahkan mantan narapidana mencari pekerjaan usai bebas.

Kementerian HAM Kirim Surat ke Kapolri Minta SKCK Dihapuskan
Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018). ANTARA FOTO/ Kahfie Kamaru/aww/18.

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah mantan narapidana yang ingin mencari pekerjaan usai bebas dari lapas.

"Kami meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," kata Nicholay kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

Dia juga mengatakan, telah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Nicholay menjelaskan, hal ini dilakukan usai dia mengunjungi beberapa lapas dan mendapatkan keluhan dari para narapidana.

Nicholay bercerita, ada seorang tahanan yang merupakan seorang residivis mengatakan bahwa dia melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari lapas dia tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kata Nicholay, seorang residivis tersebut, kesulitan mencari pekerjaan karena adanya syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan.

Menurutnya, sekali pun seorang mantan napi mendapatkan SKCK, tetapi tercatat bahwa dia pernah melakukan tindakan kriminal yang membuat perusahaan tidak mau menerimanya.

Selain itu, Nicholay juga memastikan pihaknya telah melakukan kajian secara akademis maupun praktis untuk mengusulkan penghapusan SKCK ini.

Nicholay mengatakan usulannya ini tak hanya untuk mantan napi, tapi untuk seluruh masyarakat.

"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto