Menuju konten utama

Polisi Ungkap Status Praktik Dokter Pelaku Pelecehan di Garut

Polres Garut mengungkapkan dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, sudah tidak aktif berpraktik sejak Desember 2024.

Polisi Ungkap Status Praktik Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
Kapolres Garut Mochamad Fajar Gemilang. Foto:Dokumentasi Humas Polres Garut. tirto.id/Firman

tirto.id - Polres Garut mengungkapkan dokter kandungan berinisial MSF, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, sudah tidak aktif berpraktik sejak Desember 2024.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan saat ini penyidik masih menyelidiki lebih jauh perihal rentang waktu dan dugaan tindak pelecehan yang dilakukan.

Menurut Mochamad, saat ini ada dua korban yang melaporkan kejadian tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkes, rencana besok (hari ini) akan datang ke Garut," kata Fajar, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025) malam.

Mengenai status dokter itu, Fajar mengatakan masih berstatus saksi.

Fajar menambahkan berdasar Pasal 308 Undang-undang Kesehatan, tenaga medis yang dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, harus ada rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkes, rencana besok (hari ini) akan datang ke Garut," ucap Fajar.

Fajar menjelaskan pelaku tidak dihadirkan ke publik karena masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini, polisi telah membuka posko bagi korban yang ingin melaporkan ke Polres Garut.

“Kami juga membuka posko pengaduan apabila ada korban lain agar melaporkan ke Polres Garut," tandasnya.

Fajar mengatakan pihaknya melakukan tindakan cepat setelah viralnya rekaman CCTV memperlihatkan dugaaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan tersebut.

Fajar menyebutkan video tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu. "Kami bergerak cepat, sehingga belum 24 jam, kami sudah berhasil mengamankan yang diduga pelaku," tutup Fajar.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama