Menuju konten utama

Aipda Junaedy Terdakwa Judi Sabung Ayam Dituntut Bui 3 Tahun

Jaksa juga menuntut terdakwa lain bernama Faisol Nur yang berperan sebagai pencatat taruhan judi sabung ayam.

Aipda Junaedy Terdakwa Judi Sabung Ayam Dituntut Bui 3 Tahun
Aipda Junaedy (berbaju tahanan) berjalan di lorong usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Seorang polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Aipda Junaedy, dituntut pidana 3 tahun bui karena dinilai terbukti menjadi bos atau penyelenggara judi sabung ayam.

"Kami menuntut terdakwa Junaedy dengan pidana penjara 3 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Supinto Priyono, Senin (14/4/2025).

Jaksa Supinto menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian. Selain itu, terdakwa Junaedy patut dihukum berat karena dia selaku anggota kepolisian dari Polsek Genuk semestinya mengetahui hukum.

Kemudian, kata Jaksa Supinto, ada hal lain yang memperberat tuntutan hukumannya, yaitu selama ini terdakwa masih berkilah tidak terlibat perjudian sabung ayam.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya," ungkap jaksa Supinto.

Dalam sidang yang sama, Jaksa Supinto juga menuntut seorang terdakwa lain bernama Faisol Nur yang berperan sebagai pencatat taruhan judi sabung ayam. Namun, Faisol dituntut lebih ringan.

"Kami menuntut terdakwa Faisol dihukum 2 tahun penjara," kata Jaksa Supinto.

Faisol lebih ringan tuntutannya karena dia menyesali perbuatannya dan di persidangan mengaku salah tergabung dalam judi sabung ayam.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi