tirto.id - Jaksa penuntut umum berjanji akan menghadirkan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono, dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Gus Yazid.
Janji itu disampaikan jaksa Dwi Yosinta usai pembacaan sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/6/2026), saat menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, sebelumnya meminta jaksa memberikan informasi mengenai saksi-saksi. Ia juga secara khusus mempertanyakan kemungkinan dihadirkannya Widi Prasetijono.
“Apakah nanti Jenderal Widi akan dihadirkan?” tanya Zainal di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, jaksa memastikan mantan petinggi TNI itu masuk dalam daftar saksi yang akan diajukan penuntut umum. "Iya, akan kami hadirkan,” kata Dwi.
Meski demikian, jaksa belum bisa memastikan kapan Widi akan memberikan keterangan di persidangan. Sebab, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Dwi menjelaskan, Widi kini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Kondisi tersebut membuat jaksa masih mempertimbangkan mekanisme pemeriksaannya, apakah dilakukan secara daring atau menghadirkannya langsung ke ruang sidang.
“Posisi saat ini yang bersangkutan sudah menjalani penahanan di Jakarta,” ujar Dwi.
Menurut dia, apabila majelis hakim menghendaki pemeriksaan secara langsung, penuntut umum membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan koordinasi dan pemindahan sementara tahanan.
“Mungkin nanti akan kami jadwalkan yang agak belakangan,” kata dia.
Nama Widi menjadi salah satu figur penting dalam perkara yang menjerat Gus Yazid. Dalam dakwaan jaksa, sebagian dana hasil dugaan korupsi jual beli lahan seluas 716 hektare di Cilacap disebut mengalir terlebih dahulu kepada Widi sebelum akhirnya diterima terdakwa.
Karena itu, kesaksian Widi diperkirakan akan menjadi salah satu keterangan kunci untuk menjelaskan alur dana yang dipersoalkan jaksa dalam perkara pencucian uang tersebut.
Selain Widi, jaksa juga mengungkap masih ada sejumlah saksi lain yang saat ini berstatus tahanan. Mereka antara lain Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro dan Kolonel Sjaiful Nursaid yang pernah menjabat Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV/Diponegoro.
Keberadaan para saksi itu sempat menjadi perhatian tim kuasa hukum Gus Yazid. Zainal Petir meminta agar saksi-saksi penting, terutama Widi, benar-benar dapat dihadirkan dan tidak hanya tercantum dalam rencana pembuktian.
“Ini tentang Jenderal Widi itu bisa dihadirkan tidak di akhir. Jangan sampai dibilang dihadirkan di akhir, ternyata enggak bisa,” kata Zainal.
Jaksa menegaskan pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan pembuktian dan jadwal yang telah disusun penuntut umum.
Sidang perkara Gus Yazid akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa.
Setelah eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim, proses persidangan kini memasuki tahap pembuktian untuk menguji dakwaan pencucian uang yang disusun penuntut umum.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































