tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan aliran uang yang menyeret mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Pernyataan ini dikeluarkan oleh tim penyidik sebagai respons atas bantahan Hilman yang bersikeras mengaku tidak pernah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan Hilman dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
"Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Hilman sempat berkelit dan mengaku tak ada pembahasan ihwal dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kuota haji dalam pemeriksaannya oleh KPK pada Rabu (20/5/2026). Hilman juga sempat membantah menerima sejumlah uang terkait kasus ini.
Taufik mengaku sudah tahu soal pernyataan Hilman yang membantah atas aliran uang dari kasus yang menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka ini. Katanya, pernyataan Hilman berbeda dengan hasil penyidikan yang dilakukan KPK.
"Kemudian untuk Dirjen PHU saudara HL, ya memang kami mengikuti yang bersangkutan juga di beberapa media-media menyatakan tidak menerima aliran uang tapi kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan," ujar Taufik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Selain itu, terdapat pula dua tersangka dari pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Hilman diduga menerima uang dari Ismail sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi.
KPK mengungkapkan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.
Sementara, Hilman mengaku tak didalami soal dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kuota haji saat diperiksa oleh KPK. Dia hanya mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari penyidik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























