Menuju konten utama

Hilman Latief Klaim Tak Bahas soal Penerimaan Uang Korupsi Haji

Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief mengaku mendapat banyak pertanyaan oleh penyidik, salah satunya menjawab soal pembagian kuota haji reguler dan khusus.

Hilman Latief Klaim Tak Bahas soal Penerimaan Uang Korupsi Haji
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

tirto.id - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengaku tidak ada pembahasan ihwal dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kuota haji dalam pemeriksaannya oleh KPK, Rabu (20/5/2026).

KPK sebelumnya menduga Hilman menerima uang dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

“Tidak ada pembahasan,” ujar Hilman usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dia hanya mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari penyidik. Terkait penjelasan pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen, Hilman menyebut hal itu sudah disampaikan langsung.

“Sudah disampaikan,” kata Hilman.

Belum ada keterangan resmi dari KPK perihal hasil pemeriksaan terhadap Hilman hingga berita ini ditulis. Adapun Hilman juga pernah diperiksa KPK pada September 2025 lalu.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada Agustus lalu. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Terbaru, KPK memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan tahun 2022 pada Senin (18/5/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher