Menuju konten utama

Kasus Satpol PP Aceh Utara Curi Rokok: Kronologi & Klarifikasi

Video viral dugaan anggota Satpol PP Aceh Utara mencuri rokok saat razia mendapat tanggapan. Pihak Satpol PP telah memberikan klarifikasi.

Kasus Satpol PP Aceh Utara Curi Rokok: Kronologi & Klarifikasi
Ilustrasi rokok ilegal. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satpol PP Aceh Utara tengah menjadi perhatian publik imbas gelar razia rokok ilegal yang mereka lakukan belakangan ini. Ketika merazia salah satu toko, personel Satpol PP justru kedapatan CCTV tampak diduga mencuri rokok untuk dirinya sendiri. Berikut kronologi dan klarifikasinya.

Sebelumnya, peristiwa itu dilaporkan terjadi di Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Rekaman peristiwa itu terlihat melaluui kamera CCTV dan kemudian viral di internet.

Dalam rekaman itu, tampak tim Satpol PP tengah menindak sebuah toko yang menjual rokok tanpa cukai. Penjaga toko kemudian mengeluarkan berbungkus-bungkus rokok ilegal tersebut ke atas meja kasir.

Saat itu terjadi, dua petugas terekam kamera mengambil tumpukan rokok ilegal. Mereka kemudian tak tampak di kamera CCTV. Sesaat kemudian, mereka kembali dan meletakkan tumpukan bungkus rokok ilegal di atas meja.

Akan tetapi, jumlah bungkus rokok dalam tumpukan itu tak sama. Tumpukan itu telah berkurang dari yang semula diletakkan penjaga toko.

Dua personel Satpol PP itu kemudian diduga telah mencuri rokok yang jadi barang sitaan. Mereka diduga telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Anggota Satpol PP Aceh Utara yang Diduga Mencuri, Diperiksa

Seiring viralnya rekaman tersebut, peristiwa ini berbuntut panjang. Anggota Satpol yang diduga telah mencuri tersebut dilaporkan dipanggil dan diperiksa pada Selasa (11/8/2026).

Menukil Antara, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Utara Iskandar mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, personel tersebut telah diperiksa atas tuduhan pelanggaran kode etik.

“Pemeriksaan yang kita lakukan tersebut, merupakan bagian dari tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota saat melaksanakan tugas di lapangan,” tutur Iskandar pada Kamis (13/8).

Dalam keterangannya, Iskandar memastikan bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa personel yang dimaksud akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar kode etik.

“Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran kode etik, akan dibentuk Mahkamah Kode Etik (MKE) untuk proses lebih lanjut sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Etika Satpol PP,” katanya.

Klarifikasi Satpol PP Aceh Utara

Satpol PP-WH Aceh Utara memberikan klarifikasi terkait dugaan pencurian rokok selama razia yang viral di internet. Sekretaris Satpol PP-WH Aceh Utara Abdullah membantah dugaan tersebut.

Abdullah menyebut bahwa dugaan yang berkembang di masyarakat terkait pencurian rokok oleh personelnya adalah tidak benar. Menurutnya, seluruh rokok ilegal yang ditemukan dalam razia telah diserahkan kepada Bea Cukai Lhokseumawe sebagai barang bukti dan tak ada yang tertinggal.

“[Dugaan pencurian] adalah tidak benar. Karena semua yang merupakan barang bukti, diserahkan seluruhnya kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” tutur Abdullah dalam video yang dirilis Intagram Medan Talk Viral, Jumat (14/8).

Akan tetapi, dalam video klarifikasi tersebut, Abdullah tidak memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan personel yang terekam kamera. Sebelumnya, Satpol PP-WH Aceh Utara menyatakan telah memanggil personel tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca juga artikel terkait ROKOK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar