Menuju konten utama

Insiden Lapas Cibinong & Alarm Lemahnya Kelembagaan Ombudsman

Perlunya revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 guna menguatkan tugas dan fungsi Ombudsman jangan hanya mengeluarkan rekomendasi.

Insiden Lapas Cibinong & Alarm Lemahnya Kelembagaan Ombudsman
Gedung ombudsman. FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peran lembaga Ombudsman RI menjadi perhatian publik seusai membongkar temuan klaster mewah seperti apartemen dan lengkap dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Namun, inspeksi dadakan (sidak) yang mereka lakukan di Lapas Cibinong itu, memperlihatkan sisi lain pemerintah yang tidak transparan.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menceritakan terkait sempat tidak diberikannya akses sejak satu bulan lalu. Namun, setelah bersikeras kembali menemui pihak lapas, mereka diizinkan masuk. Rabu itu mereka membawa surat resmi dibubuhi tugas fungsi tertuang dalam undang-undang. Mereka lantas diperbolehkan masuk.

Mulanya, petugas Ombudsman tidak diizinkan masuk lebih dalam. Mereka diminta menunggu di area lobi saat tiba di Lapas Cibinong. Kemudian saat memeriksa seluruh area luar ruangan, mereka menemukan kejanggalan berupa pintu pagar yang longgar.

Pagar tersebut berada di area belakang lapas dan terlihat motor yang berlalu-lalang. Kemudian, dia mengirim dua petugas Ombudsman untuk masuk dan memeriksa area tersebut. Petugas lapas, kata Fikri, melarang pihak Ombudsman untuk masuk. Justru, larangan tersebut malah membuat petugas Ombudsman semakin penasaran.

Selanjutnya adalah jejak digital. Rekaman sidak serta insiden cekcok antara petugas Ombudsman dengan petugas lapas beredar di sosial media. Termasuk bukti-bukti adanya rumah mewah yang diduga menjadi tempat tinggal sejumlah narapidana.

"Terus kami tanyakan 'ini apa ini?' kayak bentuk-bentuk rumah. Alasannya punya petugas jaga dan sebagainya. Tapi semakin curiga karena di sana kok kalau petugas jaga, mohon maaf, ada Alphard ada Fortuner. Apa iya mereka datang bawa mobil-mobil mewah itu?" tutur Fikri, Rabu (23/9/2026).

Petugas Ombudsman terus memaksa untuk masuk. Sebaliknya, petugas lapas berusaha mengadang hingga terjadi adu mulut. Petugas lapas bahkan sempat menurunkan personel berbadan tegap untuk menghalangi petugas Ombudsman. Para petugas lapas itu menarik kamera agar tidak terjadi dokumentasi.

Sepanjang pengadangan, kata Fikri, petugas lapas tidak memberi jawaban secara jelas atas penggunaan bangunan tersebut. Mereka hanya sempat menyebut lokasi itu sebagai asimilasi, namun Ombudsman enggan mempercayai dan tetap menaruh kecurigaan.

Fikri menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus bagi warga binaan. Selama itu petugas lapas justru semakin melakukan pengadangan dan memaksa petugas Ombudsman untuk tidak masuk ke area tersebut saat berupaya sidak.

Bahkan ada petugas Ombudsman terluka akibat aksi saling dorong dan terjepit pagar. "Mereka udah agak ini ya, bahkan ada kawan kita yang sampai pahanya tadi terjepit oleh pagar," kata Fikri.

Ombudsman Memang Butuh Penguatan

Melihat kekisruhan yang sempat terjadi pada sidak tersebut, Fikri tak menampik bahwa lembaga Ombudsman membutuhkan penguatan. Namun, dirinya enggan meminta penguatan secara berlebihan, mengingat lembaganya sebatas dapat mendorong temuan.

“Kalau kami tentu berharap baik makna penguatan lebih kepada mekanisme kontrol pelayanan publik. Tak bisa serta merta. Sekarang dengan posisi kami saja sudah bisa secara baik menjalankan amanah, tapi memang dibutuhkan penguatan,” ucap Fikri saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (25/9/2026).

Lain halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka dapat mendorong sekaligus melakukan eksekusi terhadap pelanggar. Sementara itu Ombudsman hanya mampu menyampaikan temuan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan beberapa kasus tertentu bisa mencapai ke Presiden.

Misal, kata Fikri, pelanggaran yang dilakukan petugas lapas saat pihaknya melakukan sidak di aset mewah Lapas Cibinong. Mereka sudah melakukan tindakan keliru secara hukum dengan menghalangi tugas pemantauan Ombudsman.

“Mereka menghalangi tugas. Nanti kami akan persoalkan itu ke DPR. Infonya, hari Senin kita dipanggil ke DPR,” katanya.

Ia juga tak memungkiri saat ini datang sejumlah tekanan bagi petugas Ombudsman seusai kasus ini muncul ke permukaan. Mulai dari intervensi hingga rentetan panggilan masuk. Namun, dirinya merasa ‘enteng saja’, terlebih ini merupakan risiko tugas mereka.

“Banyak intervensi, banyak yang menelpon, kawan-kawan wartawan tahu sendiri. Kami berserah diri saja. Kami tak ada niatan mengorek nama, tak ada sama sekali. Kami hanya mendorong tata kelola lapas baik, tidak diskriminasi. Kami enteng saja. Fine saja,” katanya.

Adapun, kini Fikri hanya mengharapkan, sidak tersebut sebagai pintu masuk pembenahan bersama setiap lembaga. Koreksi bersama. Apalagi menurutnya, kasus rumah atau tempat plesiran mewah narapidana sudah menjadi rahasia umum.

“Cerita umum itu bisa bayar dan sebagainya. Idealnya Imipas, jadikan ini upaya koreksi bukan upaya defense. Tugas kami hanya disampaikan ke publik silahkan publik menilai. Kami sekarang lagi mengkaji langkah lanjutan,” harapnya.

Konpers temuan Ombudsman dalam sidak Lapas Cibinong

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menunjukkan denah area hunian dengan fasilitas khusus yang diduga dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat konferensi pers temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) Lapas Kelas IIA Cibinong di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dalam sidak pada 23 September 2026, tim pengawas Ombudsman menemukan deretan hunian klaster yang dilengkapi fasilitas khusus, seperti kulkas berisi minuman keras, sarana pusat kebugaran, dan simulator golf yang sedang dibangun, serta merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh atas temuan tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Perlu Ada Revisi UU Ombudsman

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran (Unpad), Asep Sumaryana, setuju apabila lembaga Ombudsman diberi penguatan saat menjalankan tugas. Bahkan jika memungkinkan, mereka diberi kewenangan untuk menindak sekaligus memberi sanksi.

“Harusnya ini sudah dimulai revisi UU Ombudsman juga. Maka ini akan momentum bagus untuk mempertunjukkan supaya fungsi [Ombudsman] itu bisa dilihat dan dihargai ke depannya,” kata Asep saat dihubungi Tirto, Jumat.

Sebagai informasi, UU Nomor 37 tahun 2008 hanya mewajibkan setiap instansi mematuhi pengawasan dan melaksanakan rekomendasi Ombudsman. UU ini tidak memberikan hak eksekutorial maupun kewenangan sanksi langsung saat terjadi pelanggaran.

Sementara itu menurut Asep, setiap lembaga memiliki ego sektoral masing-masing. Lantas hal ini tidak menguntungkan Ombudsman tatkala melakukan penindakan atau sidak seperti di Lapas Cibinong, beberapa waktu lalu.

“Ada pihak yang merasa lebih bagus dan tinggi daripada lembaga lain. Ombudsman mungkin dianggap tidak prestisius. Maka pihak itu keliru ke Ombudsman. Itu ada egoisme di situ, maka demikian Ombudsman itu harus memiliki gigi [taring],” paparnya.

Meski begitu ia mengingatkan, sebelum memberi kewenangan sanksi bagi Ombudsman, tentu perlu ada evaluasi secara menyeluruh terkait fungsi dan tugas mereka. Setelah itu direalisasikan, selanjutnya pemerintah dapat melakukan wacana penataan ulang lembaga.

“[Penguatan] juga tergantung bagaimana political will pemerintah. Bagaimana memberdayakan ombudsman, jangan sampai lembaga itu sebagai stempel. Sehingga lembaga ini fungsinya supaya lebih digalakkan lagi,” cetusnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kasus pengadangan petugas lapas saat Ombudsman melakukan sidak di Lapas Cibinong, pada Rabu, sebagai bentuk tidak menghargai negara.

“Ombudsman rekom ke lapas dan dirjen pemasyarakatan. Dan rekom itu mengikat. Kalau enggak patuh, artinya dia menghina lembaga negara,” jawab Herdiansyah kepada Tirto, Jumat (25/9/2026).

Apabila mengintip kasus-kasus terdahulu, ia lantas mengkritisi sistem administrasi lapas, dengan masih adanya insiden temuan fasilitas mewah lapas serta transaksi bisnis yang terus berulang.

Menurutnya pengawasan dan penindakan tegas mesti berjalan secara terus menerus. Tindakan tegas yang dapat diambil pun tidak hanya berupa hukuman administratif, bisa juga seperti pemecatan langsung bagi mereka yang terlibat kasus itu.

“Saya kira yang paling penting juga ini mesti ada upaya untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku dengan cara tidak hanya urusan administrasi, misalnya pemecatan, pemindahan, dan lain sebagainya, tetapi penting juga kemudian untuk mengusut pada aspek tindak pidananya,” tegas Herdiansyah.

Lalu, ia sepakat dengan perubahan undang-undang untuk memperkuat fungsi dan tugas Ombudsman.

“Butuh perubahan UU. Dan enggak yakin pembentuk UU mau,” singkat Herdiansyah.

Temuan fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong Bogor

Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye

DPR Sebut Ombudsman Sudah Kuat

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, lembaga Ombudsman sebetulnya sudah kuat dengan undang-undang saat ini. Lembaga yang berfungsi sebagai pengawasan pelayanan publik ini juga, menurutnya telah menerima tambahan anggaran.

“Menurut saya itu sudah kuat, karena Ombudsman itu memang fungsi dan tugasnya adalah mengawasi jalannya pelaksanaan pemerintahan, terutama dalam sisi pelayanan publik,” ucapnya saat dihubungi Tirto, Kamis (24/9/2026).

Dede paham berkaitan dengan anggapan Ombudsman ibarat ‘macan tanpa gigi’, mengingat lembaga ini hanya dapat memberi rekomendasi temuan pelanggaran pelayanan publik semata.

Dede pun menyarankan lembaga tersebut, secara rutin membawa rekomendasi ke DPR. Ia meminta Ombudsman memberi rekomendasi laporan yang tidak mendapat respons dari pemerintah.

“Misalnya, laporan per tiga bulan sekali, 'Ini loh rekomendasi-rekomendasi yang sudah dikeluarkan tapi tidak dijalankan pemerintahan daerah.' Tidak dijalankan pemerintahan daerah, kami panggil Mendagri. Pak Mendagri, tolong ini ada catatan,” ucapnya.

Sementara itu berkaitan dengan penghalangan yang diterima Ombudsman saat menindak Lapas Cibinong, Dede memastikan DPR bakal memanggil pimpinan Imipas untuk dimintai keterangan hal tersebut.

“Karena kalau dihalang-halangi kan berarti sengaja mau menutup-nutupi. Nah, makanya saya sepakat dengan apa yang disampaikan pimpinan DPR mengatakan, Komisi III harus memanggil pimpinan Imipas,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto