tirto.id - Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031 setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/8/2026). Berikut profil dan harta kekayaannya.
Nuzran dipercaya menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik Ombudsman setelah terseret perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan.
Penetapan Nuzran dilakukan setelah Komisi II DPR menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan ketua baru dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap penetapan Nuzran sebagai pimpinan baru lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai ketua, Nuzran tercatat sebagai anggota Ombudsman RI pada 2026.
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan serta badan swasta atau perseorangan.
Profil Nuzran Joher Ketua Ombudsman yang Baru
Nuzran Joher lahir di Maliki Air, Sungai Penuh, Jambi pada 28 Oktober 1973. Ia mulai dikenal dalam politik nasional setelah terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Jambi untuk masa jabatan 2004-2009, dengan perolehan 137.018 suara.
Setelah menyelesaikan masa tugasnya di DPD RI, Nuzran tetap aktif dalam kegiatan ketatanegaraan, antara lain melalui keterlibatannya sebagai anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) selama dua periode, yakni 2015-2019 dan 2019-2024. Dalam perjalanan kariernya, ia juga disebut pernah menjalankan tugas sebagai staf ahli Ketua DPR RI.
Nuzran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16/III Koto Beringin Rawang, Kerinci, pada 1980-1986, kemudian melanjutkan ke MTsN Sungai Penuh pada 1986-1989 dan PGAN Sungai Penuh pada 1989-1992.
Pendidikan tingginya ditempuh di IAIN Imam Bonjol Padang, yang kini dikenal sebagai Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, pada jenjang sarjana, sebelum melanjutkan pendidikan magister di bidang pemerintahan Universitas Pramita Indonesia dan lulus tahun 2009.
Latar belakang pendidikan dan pengalaman kelembagaannya kemudian menjadi bagian penting dalam perjalanan Nuzran menuju Ombudsman Republik Indonesia. Pada Januari 2026, ia bergabung sebagai anggota Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.
Kariernya di Ombudsman memasuki babak baru pada 18 Agustus 2026 ketika Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Nuzran menggantikan Hery Susanto sebagai ketua dalam situasi kelembagaan yang cukup penting bagi Ombudsman, setelah Hery diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik pada 8 Juni 2026 menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel.
Berdasarkan informasi dalam perkara yang disampaikan jaksa penuntut umum, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah dari sejumlah pihak perusahaan tambang.
Dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai sejumlah persoalan perizinan pertambangan dan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan data dari laman e-LHKPN, pada pelaporan 25 Juni 2008 saat masih menjabat sebagai anggota DPD periode 2004-2009, harta Nuzran yang dilaporkan mencapai Rp618.320.682.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































