Menuju konten utama

Ombudsman Beber Malaadministrasi Berlapis Kasus KRL Bekasi Timur

Ombudsman ungkap malaadministrasi kasus kereta Bekasi: Pemerintah abaikan hukum dan tunda perbaikan mitigasi perlintasan sebidang.

Ombudsman Beber Malaadministrasi Berlapis Kasus KRL Bekasi Timur
Kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap adanya indikasi malaadministrasi dalam penanganan pelayanan publik terkait insiden yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya menabrak satu unit KRL (Commuter Line) di emplasemen Stasiun Bekasi Timur, pada April lalu.

Robert Na Endi Jaweng

Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konperensi pers yang berlangsung terkait penyampaian hasil Rapid Asesment, di Gedung Ori, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). tirto.id/Khaila Adinda

Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, menyebut indikasi tersebut terungkap dari hasil rapid asesment (penilaian cepat) yang dilakukan Ombudsman dalam kurun waktu dua bulan usai insiden yang menewaskan 16 orang dan 90 orang luka-luka.

“Dua bulan ini kami melakukan serangkaian proses permintaan keterangan, monitoring lapangan, dan berbagai cara lain untuk mendapatkan informasi,” sebut Robert dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Ori, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Robert menjelaskan, asesmen ini melibatkan wawancara dengan sejumlah pihak terkait, termasuk korban dan anggota keluarganya, serta monitoring pemberitaan media massa.

Ia menegaskan, Ombudsman hanya menyoroti aspek tata kelola pelayanan publik, bukan aspek teknis operasional yang menjadi ranah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun aspek hukum yang menjadi ranah kepolisian.

“Jadi kami hanya melihat dari sisi yang merupakan kewenangan Ombudsman ketika proses apa pasca kejadian itu, proses pemulihan misalnya, atau proses penanganan atas situasinya, bagaimana tata kelola pelayanan publiknya,” tutur Robert.

Ombudsman membagi asesmen kedalam tiga fase, pra-kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian. Fase di saat kejadian dan pasca-kejadian, Ombudsman menilai penanganan pemerintah dan operator berjalan cukup optimal, termasuk dalam pemulihan hak-hak korban yang melibatkan Jasa Raharja, (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan rumah sakit.

“Ketika kejadian dan pasca-kejadiannya respon pemerintah dan kapasitas pemerintah dalam apa menanggapi termasuk tanggap darurat atas yang apa yang terjadi itu berjalan cukup optimal baik pemerintah sebagai pemangku otoritas,” ungkap Robert

Meski demikian, Robert mengingatkan bahwa optimalnya respons saat itu perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah karena sudah menjadi standar operasional prosedur atau semata respons spontan akibat tekanan publik dan media.

“Ketika para pihak itu bekerja cukup optimal apakah memang ini karena sudah merupakan standar operasional prosedur mereka untuk bekerja seperti itu atau lebih karena respon spontan,” kata Robert

“Tentu berharap tidak akan terjadi lagi tapi kalau terjadi maka pemerintah wajib punya standar layanan keselamatannya itu yang kami lihat belum punya,” lanjutnya.

Selain itu, dalam asesmen di fase pra-kejadian, Robert menilai fase tersebut sebagai titik paling krusial dalam temuan Ombudsman, yang bermuara pada persoalan perlintasan sebidang.

Ia mengungkapkan, dari hampir 7.000 kilometer jalur kereta api aktif di Indonesia, hampir setiap 1,7 kilometer terdapat satu perlintasan sebidang, dan sebagian besar berstatus tidak resmi.

“Jika rujukannya adalah pada soal tata ruang sah tidaknya perlintasan sebidang itu ditempatkan dalam zonasi peruntukan berdasarkan tata ruang maka mungkin 90 persen perlintasan sebidang kita itu tidak resmi,” ungkapnya.

Maka, berangkat dari penemuan tersebut, Ombudsman mengidentifikasi dua indikasi maladministrasi. Yakni pengabaian kewajiban hukum, karena risiko keselamatan di perlintasan sebidang sudah dapat diketahui sebelumnya namun mitigasinya minim serta penundaan berlarut dalam penanganan persoalan tersebut.

Lima Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman turut sampaikan lima saran perbaikan. Pertama, percepatan perbaikan keselamatan perlintasan sebidang berisiko tinggi, termasuk opsi pemberian delegasi kewenangan pengelolaan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI)

“Perlu antar para pihak itu untuk duduk bersama apa menyepakati ya soal siapa yang bertanggung jawab atas apa termasuk delegasi kewenangan,” tutur Robert.

Kemudian yang kedua, penguatan tata kelola dan pengawasan nasional, termasuk melibatkan KNKT secara lebih optimal. Ketiga, penerapan evaluasi dan sistem pembelajaran dari penanganan kasus Bekasi Timur. Keempat, peningkatan responsivitas dan komunikasi publik. Serta yang kelima, implementasi hasil kajian cepat secara terpadu.

Selanjutnya, Robert sampaikan bahwa terkait hasil rapid assesment ini, telah diserahkan Ombudsman kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan PT KAI.

Robert pun turut sebut Kementerian Perhubungan sebagai pemangku otoritas yang paling bertanggung jawab langsung karena menyangkut regulasi dan koordinasi.

"Yang pasti pemangku otoritas yang paling terkait langsung dan paling bertanggung jawab adalah tentu Kementerian Perhubungan," katanya.

Serta rencana pengiriman hasil kepada pihak Parlemen terkait guna jadi bahan masukan dalam rapat dengar pendapat maupun rapat kerja.

“Dan kita berharap juga nanti karena ini sudah juga atensi tentu saja dari parlemen, kita juga nanti akan menyampaikan ini ke komisi terkait ya agar kemudian bisa menjadi bahan masukan,” harapnya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Siti Fatimah