Menuju konten utama

KPK Gali Kepemilikan Aset Geisz Chalifah dengan Rita Widyasari

Geisz Chalifah diperiksa untuk memberikan bukti transaksi jual beli dengan Rita Widyasari.

KPK Gali Kepemilikan Aset Geisz Chalifah dengan Rita Widyasari
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah Geisz Chalifah, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam pemeriksaan, Geisz didalami soal aset yang terafiliasi dengan Rita. Geisz ternyata merupakan pemilik asal dari aset tersebut.

"Jadi ada penelusuran dari tim penyidik diketahui ada aset milik yang masih terafiliasi dengan tersangka aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Kata Taufik, Geisz diperiksa untuk memberikan bukti transaksi jual beli dengan Rita. Dia menyebut terkait dengan sumber uang yang digunakan Rita untuk membeli aset tersebut tidak mungkin ditanyakan kepada Geisz.

"Ini itu kita butuhkan biasanya untuk kemudian melengkapi bukti-bukti terkait transaksi jual belinya. Kalau modus-modus bagaimana melakukan pembelian asetnya menggunakan uang dari hasil tindak pidana yang mana itu kan sudah ada dan tidak tidak mungkin dipertanyakan kepada pihak pembeli gitu. Jadi ini murni dari sisi kepemilikan asetnya saja," tutur Taufik.

Sebagai informasi, Geisz merupakan mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan dikenal sebagai rekan dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Diketahui, dugaan TPPU ini, terkait dengan kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam kasus gratifikasi ini, KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto