tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta guna mengusut kepemilikan jatah saham keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, di PT Alamjaya Bara Pratama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di wilayah Kabupaten Kukar.
Ketiga saksi yang diperiksa KPK pada Kamis (16/7/2026) merupakan dari pihak swasta. Mereka adalah Silvi Agustina, Ellya Karmini, dan Kang Min Juh. KPK juga memanggil satu saksi lainnya yaitu karyawan PT PPA namun belum ada penjelasan soal pemeriksaanya.
"Dalam pemeriksaan kepada saksi SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Sementara saksi Ellya, kata Budi, dimintai keterangan soal dugaan penerimaan terkait metric ton oleh keluarga Rita. Kang Min Juh, dikonfirmasi soal dugaan pemberian jatah kepada Rita dan keluarganya.
"Kemudian untuk saksi ELK, dimintai keterangan soal dugaan penerimaan terkait metric ton oleh keluarga RW. Sedangkan saksi KMJ, dikonfirmasi soal dugaan pemberian jatah kepada RW maupun keluarganya," ujar Budi.
Sebagai informasi, selain PT Alamjaya Bara Pratama, KPK juga menetapkan PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kulama Sari sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.
Sebagai informasi, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































