tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pengusaha Robert Bonosusatya (RB) terkait dugaan pungutan upah jalur lalu lintas pengangkutan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Di mana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).
Budi mengatakan, upah pungut ini berkaitan dengan jalur lalu lintas termasuk terminal yang digunakan oleh para perusahaan untuk mengangkut batu bara atau hauling.
"Nah ini penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," ujar Budi.
Kata Budi, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robert untuk dimintai keterangan.
Diketahui, KPK kembali menjadikan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari sebagai tersangka. Sebelumnya, Rita telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi ini pada 2018 lalu.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Namun, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait penerimaan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Dalam kasus TPPU, pada Selasa (4/2/2025) lalu KPK menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno dan menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan kasus Rita.
Kata Budi, sejumlah kendaraan yang disita masih berada di Rupbasan KPK, Cawang, hingga saat ini.
Dalam kasus ini, Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
Pada hari yang sama, KPK juga telah menggeledah rumah Ahmad Ali. Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam mewah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























