Menuju konten utama

Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik & 2.093 Pemberitahuan Penindakan

Dewas KPK telah melaksanakan 2 sidang etik yang 1 di antaranya merupakan pengaduan pada 2025.

Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik & 2.093 Pemberitahuan Penindakan
Dewas KPK usai konferensi pers capaian kinerja semester I 2026, di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan etik sepanjang 1 Januari hingga 31 Juni 2026. Selain itu, ada satu aduan etik yang diterima pada 2025, namun proses sidangnya dilaksanakan pada 2026.

"14 pengaduan etik dan 1 pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025. Artinya, yang 14 adalah diterima Dewas pengaduannya sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026, tapi yang 1 pengaduan etik adalah merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025," kata Anggota Dewas KPK, Sumpeno, saat konferensi pers kinerja semester I Dewas KPK 2026, di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Sumpeno mengatakan 8 aduan di antaranya telah selesai ditangani hingga tahap analisis. Sementara itu, ada 5 pengadukan ulang telah masuk dalam tahap klarifikasi dan masih dalam proses penyelesaian.

Kemudian, kata Sumpeno, Dewas KPK telah melaksanakan 2 sidang etik yang 1 di antaranya merupakan pengaduan pada 2025. Dua sidang etik tersebut menghasilkan sanksi hukuman berat atas pelanggaran terhadap Perdewas Pasal 7 Ayat 2b.

Hukuman yang diterima adalah kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung, tertulis, dan dibacakan dihadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, yang rekamannya diunggah pada jejaring internal KPK atau portal yang dapat diakses seluruh insan KPK selama 40 hari kerja.

"Jadi, belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung, yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal Komisi atau portal selama 40 hari kerja. Itu yang sanksi berat," ujar Sumpeno.

Sementara, terdapat pula insan KPK yang mendapatkan sanksi sedang dengan hukuman berupa permintaan maaf yang sama, namun disimpan diportal internal KPK hanya selama 30 hari.

Kemudian, dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengatakan bahwa Dewas menerima 2.093 pemberitahuan pada semester I 2026.

Dia merincikan pemberitahuan tersebut berupa 762 penyadapan yang pemberitahuannya 100 persen tepat waktu. Kemudian, 232 penggeledahan, yang 80 diantaranya dilaporkan tidak tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhannya adalah 65,5 persen.

Kemudian, 1.093 pemberitahuan penyitaan yang tingkat kepatuhannya 81,7 persen; dan enam pemberitahuan SP3 yang tingkat kepatuhannya 66,7 persen. Sehingga dari total 2.093 pemberitahuan, 282 diantaranya tidak tepat waktu atau dengan tingkat kepatuhan total 86,5 persen.

"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny.

Baca juga artikel terkait DEWAS KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi