Menurut koordinator MAKI, Pimpinan dan Dewas KPK saat ini tidak sah secara hukum karena diajukan oleh Presiden Jokowi sebelum ia purnatugas dari jabatannya.
Komisi III DPR RI akan memilih dan menetapkan 5 orang untuk mengisi jabatan anggota dan Ketua KPK dari 10 nama yang melaksanakan uji kelayakan & kepatutan.