Menuju konten utama

Dewas KPK Dalami Laporan KAMI Terhadap Kasatgas Rossa Purba

Pemanggilan terhadap Rossa Purbo Bekti akan disesuaikan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Dewas KPK atas laporan tersebut.

Dewas KPK Dalami Laporan KAMI Terhadap Kasatgas Rossa Purba
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan yang diadukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).

KAMI melaporkan Kepala Sataun Tugas (Kasatgas) KPK, Rossa Purbo Bekti, atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

"Benar (akan didalami)" kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, kepada Tirto, Selasa (18/11/2025).

Gusrizal mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi atas laporan tersebut. "Kami tunggu laporan tersebut, dan setelah itu kami minta klarifikasi, apakah benar laporan tersebut," ucap dia.

Gusrizal menyebut pemanggilan terhadap Rossa Purbo Bekti akan disesuaikan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Dewas KPK atas laporan tersebut.

"Kita lihat hasil klarifikasi tersebut," tutur dia.

Diketahui, KAMI mendatangai Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin. Koordinator KAMI, Yusril, menyebut telah banyak media yang memuat dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia meminta agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.

Sementara, Sekretaris KAMI, Usman, mengatakan KPK seharunya telah memanggil Bobby untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan hal tersebut. Sehingga, kata Usman, pihaknya melaporkan Rossa sekaligus mempertanyakan independen KPK dalam penanganan sebuah perkara.

Yusril juga menyinggung soal kebakaran rumah yang dialami oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu. Meski hingga saat ini penyebab kebakaran belum diketahui. Namun, insiden yang dialami Khamazaro tersebut, terjadi usai dia memerintahkan agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.

Oleh karena itu, KAMI menuntut Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti. Kemudian, segera melakukan evaluasi atau audit internal dengan Menilai sejauh mana dugaan tindakan tersebut merusak reputasi, profesionalitas, dan integritas kelembagaan KPK.

Ketiga, mengambil langkah tegas guna memulihkan kembali independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Terakhir, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, KAMIN menekankan kepada KPK untuk mengambil tindakan tegas memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama