tirto.id - Tragedi gugurnya seorang petugas pemadam kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, membuka kembali karut-marut persoalan tata kelola sampah di ibu kota.
Langkah pemerintah yang bergegas merumuskan sanksi bagi pembuang sampah dinilai prematur dan gagal menyentuh akar masalah struktural dari hulu ke hilir.
Insiden nahas ini terjadi pada Sabtu (1/8/2026). Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, gugur saat bertugas dalam operasi pemadaman dan pendinginan sisa-sisa kebakaran lahan yang dijadikan TPS liar di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara, menuturkan bahwa laporan kebakaran diterima pada pukul 07.00 WIB, disusul pengerahan 10 unit mobil dan 50 personel. Api berhasil dilokalisasi pada pukul 11.35 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan.
"Dinas Gulkarmat DKI Jakarta turut berduka cita atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Bapak Andriyono, yang meninggal dunia pada Sabtu saat bertugas dalam penanganan kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ucap Bayu dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).
Detik-Detik Terakhir Sang Pemadam di Tumpukan Sampah
Andriyono sejatinya tidak bertugas persis di titik api, melainkan tengah mencari sumber air. Tepat di lokasi itulah korban mendadak mengeluh sakit.
"Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri pada bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis. Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda," urai Bayu.
Meski sempat dievakuasi dan mendapat resusitasi jantung paru (RJP), Andriyono dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB akibat riwayat penyakit jantung.
Merespons tragedi di lahan yang kerap dijadikan tempat penumpukan sampah ilegal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyiapkan langkah hukum.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap, dimulai dari area yang aman.
"Pengangkutan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan," ucap Marulina.
Selain pembersihan, sanksi bagi pelaku pembuang sampah ilegal juga langsung disiapkan.
"Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," sebut Marulina.
Marulina turut menyinggung bahwa pemerintah selama ini telah berupaya mendorong pengelolaan sampah terintegrasi.
"Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dar manfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R [reduce, reuse, recycle], sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang," ujar Marulina.
Kritik WALHI: Menghukum Warga, Memanjakan Korporasi
Klaim kesiapan fasilitas dan langkah sanksi Pemprov DKI mendapat sorotan tajam. Direktur Eksekutif WALHI, Muhammad Aminullah, menyoroti kebijakan pemerintah selama ini kerap salah sasaran dan gagal menyentuh substansi krisis ekologis di Jakarta.
Menurutnya, masalah utama bermula dari ketidakmampuan sistem mengelola sampah sejak dari sumbernya.
"Karena kan memang kalau kita lihat, yang jadi masalah ini kan adalah sampahnya belum terpilah, sampah ini masih tercampur sehingga dalam pengelolaannya itu membutuhkan eh treatment yang lebih banyak seperti itu," ujar Aminullah kepada tirto, Senin (3/8/2026).
Dampak dari sampah yang tercampur ini berujung pada beban luar biasa yang harus ditanggung oleh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total produksi sampah harian Jakarta yang mencapai angka 8.000 ton, sebanyak 7.000 hingga 7.500 ton di antaranya bermuara di Bantargebang.
Kondisi ini jelas melenceng dari fungsi ideal Bantargebang yang seharusnya hanya menampung sampah residu.
Aminullah menegaskan bahwa masalah di hilir ini murni diakibatkan oleh kegagalan sistem di hulu.
Pemberian sanksi kepada masyarakat awam dinilai sebagai langkah yang tidak adil apabila pemerintah sendiri belum memenuhi kewajibannya.
Aminullah mempertanyakan sejauh mana pemerintah telah memberikan edukasi, pendampingan, hingga infrastruktur yang memadai bagi warga untuk memilah sampah.
"Tapi masyarakat disanksi atas tindakan yang tidak mereka sadari dan tidak mendapatkan pendidikan akan hal itu, tentu tidak baik untuk dilakukan seperti itu," tegas Aminullah.
Faktanya, merujuk pada riset persepsi pengelolaan sampah tahun 2019 hingga 2020, sekitar 80 persen masyarakat sebenarnya bersedia dan mendukung upaya pengolahan sampah dari sumbernya.
Masyarakat sering dihadapkan pada minimnya tempat pembuangan yang layak dan kebingungan terkait sistem pemilahan akibat absennya fasilitas dasar di wilayah mereka.
Selain mengkritik sanksi yang menyasar warga biasa, WALHI juga membongkar ketimpangan penegakan hukum dalam tata kelola lingkungan.
Aminullah menyoroti fakta bahwa mayoritas tumpukan sampah di Bantargebang didominasi oleh material plastik.
Sesuai dengan regulasi pengelolaan sampah dan Peraturan Menteri LHK, korporasi memiliki kewajiban untuk menarik kembali sampah kemasan produk mereka dari lingkungan.
Namun, implementasi aturan ini nyaris tidak terdengar. Korporasi raksasa yang produknya kerap membanjiri sungai dan pesisir Jakarta seolah kebal dari jerat sanksi pemerintah.
"Misal di TPST Bantar Gebang, mayoritas sampahnya adalah plastik gitu ya. Nah plastik ini tanggung jawab siapa? Tanggung jawab produsen sesuai undang-undang pengelolaan sampah gitu ya," cecar Aminullah.
Aminullah meminta pemerintah untuk tidak hanya berani menghukum masyarakat kecil, tetapi juga menindak tegas produsen penghasil sampah yang selama ini mengabaikan kewajiban Extended Producer Responsibility (EPR).
Mengubah Ekosistem Kota, Bukan Sekadar Denda Finansial
Buruh angkut berjalan di dekat tumpukan sampah yang meluber di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Penumpukan disebabkan karena pembatasan kuota pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang pascainsiden longsor di lokasi tersebut pada 8 Maret 2026 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Kritik tajam mengenai tata kelola perkotaan juga datang dari Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna.
“Masalah sampah di Jakarta itu tidak akan pernah selesai karena sumbernya, produksinya itu manusia. Penduduk bertambah, volume sampah bertambah karena setiap manusia itu menghasilkan hampir satu kilo untuk per orangnya, untuk produksi sampah,” kata Yayat kepada tirto, Senin (3/8/2026).
Sayangnya, lonjakan volume ini tidak diimbangi dengan kebaruan sistem. Tata kelola sampah ibu kota dinilai sangat birokratis, sektoral, dan enggan melihat potensi ekonomi sirkular.
"Cara teknis pengolahan kita dari tahun ke tahun enggak pernah berubah, tetap menggunakan konsep-konsep lama. Sepertinya tidak ada inovasi, dan tidak ada keberanian, dan tidak ada yang berani mengambil risiko kalau berinvestasi di sampah akan untung atau tidak," urai Yayat.
Yayat juga skeptis terhadap efektivitas denda finansial bagi pembuang sampah sembarangan.
Menurutnya, denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah tidak akan mengubah perilaku kolektif masyarakat jika tidak didukung oleh ekosistem tata ruang yang memaksa mereka untuk disiplin.
Yayat mengambil contoh regulasi ketat di ekosistem PT Kereta Api Indonesia (KAI). Larangan makan dan minum di dalam gerbong, serta larangan merokok di area stasiun, adalah bentuk nyata dari kebijakan mencegah munculnya sampah sejak awal.
"Jadi jangan sampai sanksi itu hanya untuk yang bersifat kepada individu, tapi pada ekosistem. Ekosistem perkotaan yang mampu membangun budaya untuk membangun cinta kebersihan menjadi sebuah proses yang bisa memaksimalkan perubahan," papar Yayat.
Lebih lanjut, Yayat menyoroti akar sosiologis dari krisis ini, yakni menguatnya budaya instan dan gaya hidup konsumtif.
Maraknya kedai kopi kekinian dengan gelas plastik sekali pakai hingga budaya makanan berbungkus saset merupakan kontributor utama tumpukan limbah harian.
Namun, para pelaku usaha kuliner ini kerap lepas tangan dari tanggung jawab pelestarian lingkungan.
Daripada sibuk merumuskan sanksi di titik akhir TPS liar, Yayat menyarankan pemerintah untuk berani menekan produksi sampah langsung dari sumbernya, misalnya dengan membudayakan membawa wadah sendiri atau mewajibkan penggunaan gelas kaca di industri perhotelan dan restoran.
"Jadi yang menjadi masalah adalah bagaimana misalnya mengurangi sumber masalahnya, bukan masalah sanksinya," pungkas Yayat.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































