Menuju konten utama

RUU Hak Cipta Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik hingga AI

Bob menyatakan mengatakan DPR dan pemerintah menyepakati target penyelesaian pembahasan RUU Hak Cipta paling lambat pada 17 Desember 2026.

RUU Hak Cipta Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik hingga AI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung memberikan paparan saat rapat terkait konsepsi RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk dan Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, ditetapkan sebagai Ketua Panja.

Martin mengatakan bahwa salah satu materi yang akan diatur dalam RUU tersebut adalah perlindungan terhadap pemilik hak cipta dan hak terkait, termasuk karya jurnalistik.

"Memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik," kata Martin dalam rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Selain perlindungan karya jurnalistik, RUU Hak Cipta juga akan mengatur sejumlah materi lain, seperti hak ekonomi dan hak moral, pengelolaan lisensi dan royalti, lembaga manajemen kolektif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum.

Martin mengatakan RUU tersebut juga akan mengatur kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta.

Lebih jauh, RUU Hak Cipta juga memasukkan pengaturan mengenai ciptaan berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Terdapat juga ketentuan mengenai fair use atau penggunaan karya untuk kepentingan tertentu, termasuk pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan.

Materi lain yang dibahas meliputi masa berlaku hak cipta dan hak terkait, lisensi, royalti, lembaga manajemen kolektif, sengketa dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana.

"RUU tentang Hak Cipta ini mengatur pelaksanaan perlindungan hak cipta dengan ruang lingkup materi muatan undang-undang," kata Martin.

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan DPR dan pemerintah menyepakati target penyelesaian pembahasan RUU tersebut paling lambat pada 17 Desember 2026.

"Pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026," kata Bob.

Jadwal tersebut kemudian disetujui dalam rapat Baleg DPR RI.

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher