Menuju konten utama

Karya Jurnalistik Disebar untuk Komersial Akan Ditarik Royalti

RUU Hak Cipta telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026.

Karya Jurnalistik Disebar untuk Komersial Akan Ditarik Royalti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sambutan pada peluncuran Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/6/2026). BSK Hukum Kementerian Hukum bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar Kick Off Meeting Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) Tahun 2026 sebagai ruang kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan perumusan kebijakan berbasis bukti guna mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah serta meningkatkan kualitas kebijakan publik di Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut karya jurnalistik yang disebarkan untuk tujuan komersial nantinya wajib untuk membayar royalti.

Pasalnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mengajukan karya jurnalistik sebagai bagian dari objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta.

"Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya," ungkap Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (26/6/2026).

Dengan demikian, dalam UU Hak Cipta yang baru nantinya, lanjut dia, karya jurnalistik akan semakin dilindungi.

Supratman pun meminta seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan doa agar perjuangan memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta bisa berhasil.

Dengan UU Hak Cipta yang baru nantinya, Menkum meyakini berbagai permasalahan terkait karya jurnalistik bisa diminimalisasi.

Masalah tersebut contohnya dialami oleh salah satu pimpinan redaksi televisi, Abdul Gafur, yang kontennya diambil tanpa izin untuk tujuan komersial. Tindakan tersebut, kata Gafur, telah diproses pihaknya melalui jalur hukum di kepolisian.

Mengenai hal itu, Menkum berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa mengakomodir apabila sudah disahkan. Namun, pihaknya saat ini hanya bisa membantu Gafur dengan menyediakan ahli dari Kemenkum apabila diperlukan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan maupun persidangan.

RUU Hak Cipta telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026. RUU tersebut kini memasuki tahap pembahasan dan harmonisasi bersama pemerintah, dengan target penyelesaian regulasi pada tahun ini.

Sejauh ini, Dewan Pers masih mematangkan usulan mengenai pengaturan karya jurnalistik dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat industri pers.

Dewan Pers menghimpun masukan melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan forum tersebut merupakan upaya untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta yang mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (AI).

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi