Menuju konten utama

AMSI Usul Royalti Tiga Arah: Perusahaan Media, Jurnalis, Publik

AMSI juga mengusulkan agar sebagian royalti dialokasikan untuk mendukung ekosistem publik melalui Dana Jurnalisme yang tengah digagas Dewan Pers.

AMSI Usul Royalti Tiga Arah: Perusahaan Media, Jurnalis, Publik
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, saat audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri, di Gedung Sekretariat Negara, pada Rabu (26/11/2025). foto/Dok. AMSI

tirto.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengusulkan skema pembagian royalti tiga arah dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta, yakni untuk perusahaan media, jurnalis, dan ekosistem publik. Skema ini dinilai dapat menciptakan distribusi nilai ekonomi yang lebih adil di tengah dominasi platform digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem informasi.

Ketua AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta merupakan langkah penting untuk memperbaiki ketimpangan ekonomi yang selama ini terjadi. Menurut Wahyu, karya jurnalistik diproduksi melalui proses panjang dan berbiaya, namun nilai ekonominya justru lebih banyak dinikmati oleh platform digital.

“Selama ini karya jurnalistik diproduksi dengan biaya nyata, mulai dari gaji jurnalis, proses peliputan, verifikasi, hingga tanggung jawab hukum. Namun, nilai ekonominya sering jatuh ke platform digital, mesin pencari, media sosial, agregator, dan kini platform AI,” ujar Wahyu saat dihubungi Tirto.id, Senin (27/4/2026).

Melalui revisi UU Hak Cipta, Wahyu menilai, penggunaan konten jurnalistik oleh platform, termasuk untuk peringkasan, distribusi, hingga pelatihan model AI, harus memiliki nilai ekonomi yang wajib dikompensasikan secara adil.

Dalam skema yang diusulkan, royalti dari pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform tidak hanya diberikan kepada perusahaan media sebagai penerbit, tetapi juga dialokasikan kepada jurnalis sebagai pencipta serta untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Menurut Wahyu, perusahaan pers tetap menjadi pihak utama yang menerima kompensasi karena bertanggung jawab secara institusional dalam proses produksi berita. Namun, sebagian manfaat ekonomi tersebut harus mengalir kembali kepada jurnalis dan pekerja media melalui berbagai mekanisme internal.

“Perusahaan pers menerima kompensasi sebagai penerbit dan penanggung jawab institusional, tetapi sebagian manfaatnya harus mengalir kembali kepada jurnalis dan pekerja media,” katanya.

Bentuk distribusi kepada jurnalis dapat berupa bonus royalti, dana kesejahteraan redaksi, pelatihan, hingga perlindungan keselamatan kerja. Selain itu, skema pembagian langsung juga dimungkinkan untuk karya-karya tertentu seperti liputan investigasi, foto, video, dan jurnalisme data.

Lebih jauh, AMSI juga mengusulkan agar sebagian royalti dialokasikan untuk mendukung ekosistem publik melalui Dana Jurnalisme yang tengah digagas Dewan Pers. Dana ini diharapkan dapat membiayai liputan berkualitas yang selama ini sulit berkelanjutan secara komersial.

“Royalti dari platform AI dapat dibagi ke tiga kanal: bagian langsung untuk perusahaan media, bagian untuk jurnalis melalui mekanisme internal, dan bagian ekosistem yang masuk ke Dana Jurnalisme untuk mendukung kepentingan publik,” ujarnya.

Dana Jurnalisme tersebut, lanjut Wahyu, dapat digunakan untuk mendukung liputan di daerah terpencil, investigasi korupsi, isu lingkungan, cek fakta, literasi media, hingga penguatan media lokal dan transformasi digital.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan independen, dengan melibatkan berbagai pihak seperti komunitas pers, akademisi, dan masyarakat sipil. Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan maupun intervensi terhadap kebebasan redaksi.

Di sisi lain, AMSI juga mengingatkan agar penguatan hak cipta tidak mengorbankan akses publik terhadap informasi. Menurut Wahyu, jurnalisme tetap merupakan barang publik yang harus dapat diakses luas oleh masyarakat.

Oleh karena itu, beban kompensasi seharusnya tidak dialihkan kepada publik, melainkan ditanggung oleh platform digital yang memperoleh keuntungan ekonomi dari distribusi dan pemanfaatan konten jurnalistik.

“Platform besar yang memperoleh nilai ekonomi dari distribusi, peringkasan, pelatihan AI, atau monetisasi konten jurnalistik wajib membayar secara adil,” tegasnya.

AMSI menilai, jika dirancang dengan tepat, skema royalti ini tidak hanya memperkuat keberlanjutan industri media, tetapi juga meningkatkan kualitas jurnalisme dan memastikan publik tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang kredibel.

===========

Dini Puspita Ramadhani berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.

Baca juga artikel terkait ROYALTI atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Andrian Pratama Taher