tirto.id - DPR RI Fraksi Partai PDIP menggelar audiensi dengan Pengurus Vibrasi Suara Indonesia (VISI) untuk menyampaikan keluhan para musisi terkait sistem royalti musik di Tanah Air.
Pimpinan VISI, yakni musisi Armand Maulana dan Nazril Irham (Ariel Noah) diterima langsung oleh Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto, di Ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/11/2025).
“Datang ke sini untuk memberikan angle dari penyanyi terkait permasalahan yang memang sekarang sedang sangat viral untuk kalangan musik. Masalah royalti, tapi sebetulnya masalah royalti ini, sudah mengerucut beda dengan satu tahunan lalu lah itu masih banyak liar,” kata Armand dalam audiensi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Dia lantas menyinggung soal aturan royalti di Undang-Undang Hak Cipta. Harapannya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bisa lebih transparan terhadap para pelaku industri.
“Permasalahan ini mengenai royalti, 2014 disahkan lah UU Hak Cipta. Tadinya sangat liar sebelum itu, bahkan dulu banyak asosiasi dan yayasan. Itu dulu membuat bingung dan lumayan rada kacau karena kayak pengusaha-pengusaha, hotel, restoran, kafe, karaoke, bisa didatangi oleh LMK-LMK,” terangnya.
Armand juga bercerita mengenai dirinya yang kerap menemui permasalahan seorang penyanyi saat membawakan lagu seseorang lainnya. Katanya, ada anggapan bahwa penyanyi lah yang harus menanggung royalti ke pencipta, bukan penyelengara acara.
“Terus penyanyi harus yang membayar bukan penyelenggara, itu sampai detik ini padahal yang tadi kita, saya, bicarakan sudah ada tiga peristiwa besar dari pemerintahan dan dari DPR dan sebagainya sudah menggugurkan semua. Itu masih terjadi sekarang,” kata Armand.
“Itu penyanyi-penyanyi yang kami ketahui atau penyanyi-penyanyi yang punya nama besar di Indonesia,” lanjutnya.
Ditemui usai kegiatan audiensi, Wakil Ketua VISI, Ariel Noah menyampaikan adanya ketidakjelasan di dalam aturan UU Hak Cipta sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan publik.
“Tadi yang kami sampaikan mungkin lebih apa yang terjadi di masyarakat, jadi ada perbedaan pendapat tentang hak cipta, tentang izin, dan segala macamnya yang terjadi selama beberapa bulan ini,” kata Ariel.
Ariel pun memastikan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah rekomendasi terkait pengaturan royalti untuk kemudian dibahas dalam revisi UU Hak Cipta. Dengan demikian, Ariel pun meminta agar revisi UU Hak Cipta segera dilakukan agar adanya kepastian dalam dunia permusikan.
“Biar semua orang merasa nyaman untuk bernyanyi, pencipta lagu mendapatkan haknya juga,” ucap Ariel.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan inti permasalahan yang dilayangkan VISI ialah sistem distribusi royalti yang tak berjalan efektif. Dalam hal ini, polemik royalti masih belum memiliki ketentuan yang jelas.
“Prinsip yang sudah kami diskusikan tadi ada sistem yang tidak berjalan dengan baik sehingga royalti itu tidak sampai kepada yang berhak. Titik utama di situ,” kata Lasarus.
Lanjutnya, Lasarus menyebut pembahasan revisi juga akan memperjelas pemisahan antara penggunaan musik untuk kegiatan sosial dan komersial. “Kami akan berdiskusi lebih lanjut untuk membedakan mana ruang sosial, mana ruang bisnis terkait dengan royalti ini. Ya ini juga harus dipisahkan secara baik nanti di rencana revisi ini,” udap Lasarus.
Dengan demikian, Lasarus mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) besok, Selasa (11/11/2025), bersama berbagai asosiasi musisi, termasuk VISI hingga AKSI. RDPU itu akan membahas polemik royalti.
“Tentu kami dari fraksi PDI Perjuangan, sudah mendengar semua dan kami akan mengawal dengan baik pelaksanaan revisi UU ini. Pasal yang bermasalah bisa untuk segera diselesaikan dan tujuan dari dibuatnya undang-undang ini memang sesuai dengan keinginan semua pihak,” terang Lasarus.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























