tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melaporkan proposal royalti industri media kepada DPR RI pada Rabu (22/10/2025). Supratman ingin agar royalti industri media dapat diatur dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
“Saya melaporkan ke pimpinan DPR, karena kan kami mengajukan proposal terkait dengan royalti. Jadi Indonesian Proposal Binding apa itu ya, terkait dengan royalti. Nah, sekaligus terkait dengan pembahasan Undang-Undang Hak Cipta,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Rabu (22/10/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, pentingnya aturan terkait royalti bagi industri media. Maka dari itu, pemerintah menginisiasi proposal yang berkaitan dengan UU Hak Cipta itu.
“Karena nanti di Desember (2025) kita akan menghadiri pengajuan proposal secara resmi kepada WIPO (World Intellectual Property Organization) Organisasi kekayaan Intelektual Sedunia,” kata Supratman.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pertemuan dengan media siber di Indonesia, dilaporkan ke pimpinan DPR RI. Menurutnya, apabila industri media tak dibawahi aturan, maka akan membunuh industri media.
“Tadi pagi juga saya jelaskan hal yang sama. Karena royalti buat industri media sekarang kita kan, kasihan. Nanti bisa membunuh industri media kita,” tuturnya.
Lalu, dia menyebut Kemenkum akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan UU Hak Cipta. Harapannya, proses penyusunannya bisa melibatkan pihak-pihak terkait.
“Setelah masa reses ini kan masuk dan ditugaskan kepada Badan legislasi. Nah, kita mencari proses penyelesaian supaya dari awal keterlibatan kita sudah bisa mengikuti secara baik karena nanti kan kita susun DIM,” ucap Supratman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































