Menuju konten utama

Dewan Pers Dorong Karya Jurnalistik Masuk Dilindungi Hak Cipta

Dewan Pers meminta agar karya jurnalistik masuk kategori yang dilindungi oleh hak cipta, sebagaimana karya seni, sastra, atau ilmu pengetahuan.

Dewan Pers Dorong Karya Jurnalistik Masuk Dilindungi Hak Cipta
Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 Komaruddin Hidayat memberikan sambutan saat serah terima jabatan anggota Dewan Pers 2025-2028 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Dewan Pers memberikan usulan kepada DPR RI untuk memasukkan karya jurnalistik ke dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik, sekaligus menjaga kebebasan pers di Indonesia.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Komaruddin menilai perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan kepada perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.

Dewan pers, disebutnya, siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta.

Dalam usulannya, Dewan Pers meminta agar karya jurnalistik dimasukkan sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, sebagaimana karya seni, sastra, atau ilmu pengetahuan.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan agar melakukan penghapusan beberapa pasal seperti Pasal 26 huruf (a) dan Pasal 43 huruf (c) terkait perbuatan yang tidak dianggap melanggar Hak Cipta, serta pasal 48.

Lebih jauh, Dewan Pers juga mengusulkan agar masa perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik berlaku selama 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Termasuk, mendorong pengadilan menerapkan prinsip fair use.

“Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba; Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan; Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya; dan Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait JURNALISTIK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto