tirto.id - Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono atau Piyu Padi Reborn, meminta revisi UU Hak Cipta lebih fokus pada lisensi lagu bukan royalti.
Hal tersebut, disampaikan oleh Piyu usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan dalam Tata Kelola Royalti Nasional bersama Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI.
"Padahal sebenarnya dari kami yang kami kritisi itu adalah sebenarnya berfokus pada lisensi atau izin. Karena begitu kami mendapatkan izin, kami mendapatkan lisensi nanti akan berujung pada royalti," kata Piyu saat konferensi pers di Hotel Veranda Hotel Pakubuwono, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Dia juga menyebut, pertemuan ini dilakukan untuk menyampaikan masukan, rangkuman, dan rumusan terkait dengan revisi UU Hak Cipta. Pasalnya, dia menyebut, para musisi atau pencipta lagu, bahkan pembuatan karya lainnya masih mengalami kekurangan dalam pemenuhan hak cipta.
Lebih lanjut, Piyu juga meminta UU Hak Cipta dapat mengatur soal pemberian royalti dari promotor kepada musisi. Dia menyebut, permintaan izin yang akan berakhir dengan pembayaran royalti harus dilakukan sebelum sebuah karya digunakan.
Hal itu, kata Piyu, dapat membantu agar para musisi atau pencipta lagu bisa mendapatkan pemenuhan atas hak cipta yang dimiliki. Pasalnya, saat ini, royalti dibayarkan setelah 6 bulan karya digunakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Salah satu poin penting dari UU Hak Cipta adalah mengenai lisensi, yaitu izin dari pencipta karya sebelum terjadi pemanfaatan secara komersial. Apabila lisensi sudah dilaksanakan dengan baik, barulah pembicaraan tentang royalti dapat terjadi. Usulan utama yang ingin disampaikan oleh para pencipta lagu adalah agar kami mendapatkan hak ekonomi dari pertunjukan musik secara adil, dan itu semua bisa terjadi apabila lisensi penggunaanya sudah diselesaikan sebelum pertunjukan musik tersebut dilaksanakan," ujar Piyu.
Dia juga berharap, seluruh saran dan masukan yang telah disampaikan kepada Kemenko Kumham Imipas ini dapat dilanjutkan ke DPR untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk menyatukan pandangan dan langkah strategis.
"FGD ini adalah sebuah ruang diskusi dan momentum bagi kita semua untuk menemukan solusi konkret, menyelaraskan regulasi, serta memperkuat tata kelola royalti yang lebih transparan, adil, dan akuntabel," ujar Syarifuddin.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































