Menuju konten utama

Mendagri Tito Ungkap Opsi Skema Pengangkatan Guru Honorer

Tito mengaku, pemerintah tengah mengkaji opsi guru honorer menjadi ASN pemerintah daerah atau pemerintah pusat, termasuk dampaknya.

Mendagri Tito Ungkap Opsi Skema Pengangkatan Guru Honorer
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Rapat tersebut beragendakan penyampaian laporan capaian kinerja dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN TA 2025 dari masing-masing kementerian/lembaga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkap sejumlah opsi yang sedang dikaji pemerintah terkait nasib status guru non-ASN atau honorer. Salah satu opsi yang dibahas ialah menjadikan guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) daerah, sementara opsi lainnya adalah menarik guru menjadi ASN pemerintah pusat.

Pembahasan mengenai status guru tersebut dilakukan pemerintah di tengah persoalan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tito mengatakan, pemerintah masih mengkaji untuk menghitung skema yang paling memungkinkan, termasuk konsekuensi anggaran jika guru menjadi ASN daerah maupun ASN pusat.

“Ya itu nanti masih dibicarakan ya, masih dibicarakan apakah diexercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah, cuma kemampuan daerah bagaimana?” kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Tito, jika guru tetap menjadi ASN daerah, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Daerah yang tidak memiliki kemampuan anggaran kuat berpotensi membutuhkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat.

“Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan dana alokasi khusus (DAK) non-fisik atau tambahan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kan,” ujarnya.

Sementara itu, opsi lainnya adalah menarik guru menjadi ASN pemerintah pusat. Jika skema tersebut dipilih, guru akan menjadi ASN di bawah kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran,” kata Tito.

Tito mengatakan, pemerintah juga perlu menghitung skema tunjangan bagi guru apabila statusnya menjadi ASN pusat. Salah satu opsi yang dibahas ialah pembagian pembiayaan tunjangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Mantan Kapolri ini menjelaskan opsi penarikan guru menjadi ASN pusat dimungkinkan dalam kerangka pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengatakan kewenangan pengelolaan pendidikan terbagi berdasarkan jenjang. PAUD, TK, SD, dan SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau untuk Undang-Undang Pemda, Pemerintahan Daerah 23/2014, itu sebenarnya ada pembagian kewenangan untuk, ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi. Untuk tingkat PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan Kabupaten/Kota. Kemudian untuk urusan SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi. Kalau pendidikan tinggi oleh pusat ya,” kata purnawirawan Polri itu.

Namun, menurut Tito, UU tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih pengelolaan tenaga pendidik dan guru.

“Tapi di dalam Undang-Undang Pemda itu nomor 23/2014, itu kan ada komponen pengelolaan, kemudian masalah ee apa nama itu, sarana-prasarana. Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan ee guru itu, itu bisa ditarik, ditangani oleh Pemerintah Pusat. Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Jika opsi tersebut diterapkan, pemerintah pusat dapat mengatur distribusi guru agar ditempatkan di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, nggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” jelas mantan Kepala BNPT itu.

Menurut Tito, pengalihan kewenangan guru ke pemerintah pusat juga berpotensi mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah. “Tadi juga saya menjelaskan untuk, ini pasti akan meringankan Pemerintah Daerah juga, khususnya dalam apa namanya itu mengurangi belanja pegawai ya,” ujarnya.

Di sisi lain, meski dua opsi tersebut telah dibahas, Tito menegaskan belum dapat memastikan skema yang nantinya dipilih pemerintah. Ia mengatakan keputusan masih harus melalui pembahasan lebih lanjut bersama DPR RI dan pemerintah.

Ketika ditanya opsi yang paling ideal dan kemungkinan dipilih, Tito memilih tidak mendahului keputusan tersebut. “Nah saya belum bisa memutuskan, nanti saya juga nggak mau mendahului yang mana nanti kesepakatan kita ya dengan pimpinan DPR. Ini kan perlu ada keputusan antara DPR dan Pemerintah,” kata Tito.

Pemerintah juga masih menghitung jumlah guru yang kemungkinan ditarik menjadi ASN pusat serta kebutuhan anggaran jika skema tersebut diterapkan. Selain itu, pemerintah menghitung kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Jika guru menjadi ASN daerah, pemerintah juga harus menghitung tambahan anggaran yang perlu diberikan kepada daerah. Sementara apabila guru ditarik menjadi ASN pusat, kebutuhan pembiayaan harus dihitung dalam anggaran pemerintah pusat.

“Kalau seandainya dia menjadi ASN pusat, berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan,” kata Tito.

Tito mengatakan pemerintah akan kembali melakukan pembahasan untuk memfinalisasi skema tersebut. Ia menyebut rapat lanjutan kemungkinan dilakukan pada pekan berikutnya.

Baca juga artikel terkait GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher