tirto.id - Eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, diketahui memborong tiga jam tangan bermerek Rolex senilai miliaran rupiah dalam waktu yang berdekatan. Pembelian jam tangan mewah tersebut diungkap dalam sidang lanjutan koneksitas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koneksitas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sofian Jasmin, dealer jam tangan, yang berhalangan hadir sebagai saksi.
Berdasarkan BAP tersebut, Sofian memerinci transaksi pertama terjadi pada 7 November 2023. Widi disebut mendatangi tokonya di Mall Tentrem, Semarang, bersama istrinya, Novita Permatasari.
“Beliau membeli sebuah jam tangan Rolex pria, Rolex GMT Master 2 White Gold Pepsi Blue Dial Model 126719 BLRO, kondisi BNIB [Brand New In Box] tahun garansi 2022, full set di harga Rp600 juta dengan metode pembayaran Rp450 juta tunai, dan sisanya sebesar Rp150 juta beliau meminta nomor rekening Mandiri toko saksi,” kata BAP Sofian yang dibacakan di persidangan.
Transaksi kedua tercatat berselang sebulan kemudian pada 5 Desember 2023. Widi membeli jam tangan wanita Rolex Datejust 31 Yellow Gold Olive Green Diamond seharga Rp650 juta.
Pembayaran dilakukan melalui transfer dari tiga nama pengirim berbeda. Endang Kusumawati mengirim Rp250 juta, Arif Kusmawanto Rp250 juta, sedangkan Novita Permatasari melakukan dua kali transfer masing-masing sebesar Rp75 juta.
Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang Juli lalu, terungkap Endang Kusumawati dan Arif Kusmawanto merupakan adik ipar Widi. Rekening keduanya diketahui kerap digunakan untuk mengalirkan dana.
Selanjutnya, pada 24 Desember 2023, Widi kembali melakukan transaksi tukar-tambah dari jam tangan Rolex Datejust 36 menjadi Rolex Datejust 31.
“Akhirnya deal-nya beliau menambah Rp100 juta, awalnya Rolex Datejust 36 menjadi Rolex Datejust 31 model 278273 serial FJ337664, tanggal garansi 25 Maret 2023 full set BNIB. Metode pembayaran adalah Rp70 juta tunai dan Rp30 juta ke rekening BCA,” lanjut BAP Sofyan.
Menanggapi pembacaan BAP tersebut, Widi menyampaikan penjelasannya kepada Majelis Hakim. Ia menyatakan keberatan jika pembelian jam tangan tersebut langsung dikonstruksikan sebagai hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi karena nanti kalau seperti ini kemudian termuat di media terkesan bahwa pembelian jam tangan itu adalah hasil, katakanlah karena ini kasus tipikor, terkesan itu adalah uang hasil korupsi”" kata Widi di ruang sidang.
Menurut Widi, total nilai dari tiga transaksi jam tangan tersebut mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar. Ia mempertanyakan dakwaan Oditur yang hanya mencantumkan nilai transfer Rp750 juta dan mengabaikan nilai tunai.
“Padahal, sebenarnya dari 3 jam yang saya beli, 2 jam adalah membeli baru kemudian satu tukar tambah, itu nilainya kurang lebih Rp1,5 miliar. Tetapi di dalam dakwaan jaksa ini Rp750 juta. Jadi, artinya apa? Hanya nilai setengahnya,” kata Widi.
Ia juga turut menegaskan selisih nilai tersebut dibayarkannya dengan uang tunai pribadi miliknya.
Pembelian jam tangan di akhir 2023 ini berdekatan dengan waktu pemesanan sejumlah kendaraan mewah. Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (31/8/2026), Oditur sebagai penuntut umum koneksitas, mendalami transaksi pembelian tiga unit mobil Toyota melalui kesaksian Kepala Cabang Nasmoco Pekalongan, Hendra Tjandrawan.
Tiga kendaraan tersebut meliputi Toyota Land Cruiser senilai Rp2,663 miliar dan Toyota Alphard Seri G seharga Rp1,692 miliar yang pemesanannya dilakukan pada 9 Januari 2024, serta Toyota Avanza senilai Rp263 juta pada November 2024. Oditur menyebutkan sebagian aliran dana untuk kendaraan tersebut ditransfer melalui rekening Arif Kusmawanto.
Terkait transaksi pembelian Toyota Alphard beratasnamakan seorang mantan anggota Kowad, Dian Putri Permatasari, Widi juga telah memberikan bantahannya. Ia menyatakan uang transfer Rp500 juta bukanlah total harga mobil, melainkan hanya sebagian dana, sementara sisa pelunasannya dibayar secara sah oleh pemilik sebenarnya.
Rentetan transaksi barang mewah pada periode akhir 2023 hingga awal 2024 tersebut terjadi di tengah bergulirnya proses pencairan dana pengadaan lahan seluas 700 hektare milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang terafiliasi Yayasan Rumpun Diponegoro kepada PT BUMD PT Cilacap Segara Agung (CSA).
Proyek dengan total nilai Rp237 miliar itu dibayarkan oleh Pemkab Cilacap dan BUMD PT CSA secara bertahap kepada PT RSA mulai Mei 2023 hingga pertengahan 2024.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan seluas 700 hektare di Desa Caruy, Cilacap, dari ke BUMD PT Cilacap Segara Agung (CSA) dengan nilai total transaksi senilai Rp237 miliar.
Kasus ini menyeret nama mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, beserta Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nur Said, dan mantan Direktur Operasional PT RSA, Suko Madyo Susilo, yang didakwa telah merugikan keuangan negara.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































