tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nurhuda, mengaku pernah mentransfer lebih dari Rp16 miliar ke rekening adik ipar eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.
Pengakuan itu disampaikan Andhi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Senin (21/9/2026), secara virtual dari Lapas Kelas I Semarang.
Andhi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait penjualan sekitar 700 hektare lahan PT RSA di Desa Caruy, Cilacap, kepada BUMD PT Cilacap Segara Agung (CSA) senilai total Rp237 miliar. Transaksi tersebut kini diusut dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam pemeriksaan, Oditur sebagai Penuntut Umum Koneksitas mencecar Andhi soal aliran dana ke rekening Arif Kusmawanto dengan total lebih dari Rp16 miliar.
“Ada aliran dana bulan Agustus transfer atas nama Bina ke rekening Arif Kusmawanto, Mandiri dan BCA, lebih dari Rp16 miliar. Dari mana Anda mendapat rekening Arif Kusmawanto?” tanya Oditur.
“Dari Saudara Widi. Saya tidak pernah transfer langsung atas nama beliau, tapi transfer ke Saudara Arif,” jawab Andhi.
Arif Kusmawanto diketahui merupakan adik ipar Widi Prasetijono. Hubungan keluarga tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Semarang yang telah berlangsung sebelumnya.
Dalam sidang perkara TPPU tersebut, Widi didakwa menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar yang mengalir melalui rekening dua adiknya.
Akui Rekayasa Catatan Pengeluaran
Oditur kemudian turut mencecar Andhi soal temuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andhi dan lembar pembukuan perusahaan yang mencantumkan alokasi dana lebih besar, yakni Rp25 miliar untuk Widi.
“Pernah enggak membuat perincian rencana penggunaan uang itu?” tanya Oditur.
“Iya, itu perincian rencana penggunaan, Bapak, perkiraan,” jawab Andhi.
Saat dikonfirmasi mengenai dokumen perincian yang diketik oleh Andina, Oditur mendalami lebih jauh sosok di balik alokasi dana dalam draf tersebut.
“Kemudian di situ alokasi untuk Bapak Rp25 miliar, yang dimaksud Bapak Saudara Widi?” lanjut Oditur.
“Iya, itu inisiatif saya, Bapak,” aku Andhi.
Ketika dicecar lebih lanjut mengenai ketidakcocokan antara catatan pengeluaran kas perusahaan dengan realisasi uang di lapangan, Andhi secara terbuka mengakui telah merekayasa keterangannya setiap kali dikonfirmasi oleh komisaris.
“Apakah pencatatan yang disampaikan Andina itu benar atau Saudara asal ngomong?” tanya Oditur.
“Saya asal ngomong, Bapak,” jawab Andhi.
Saat didalami mengenai motif di balik tindakan asal ngomong tersebut, Andhi membeberkan alasannya di hadapan majelis hakim.
“Biar Andina tahu rinciannya bahwa banyak pengeluaran, sehingga nantinya sebagai komisaris dia tidak perlu meminta uang yang banyak kepada saya,” ungkap Andhi.
Penjualan Lahan Caruy Diklaim Inisiatif Sendiri
Dalam BAP tertanggal 26 November 2023, Andhi sebelumnya menyebut Kolonel CHK Sjaiful Nur Said sebagai pihak yang menyarankan Widi menjual aset lahan Caruy.
Namun, dalam persidangan, Andhi mencabut keterangan tersebut dan menyatakan keputusan menjual lahan Caruy merupakan inisiatif pribadinya selaku Direktur Utama.
“Itu salah, Bapak. Saya yang berinisiatif. Beliau tidak pernah meminta anggaran,” ujar Andhi.
Menurut keterangannya, arahan Widi hanya sebatas mengingatkan agar utang yang mengikat dana abadi prajurit di BRI Pandanaran dapat segera diselesaikan.
“Tidak ada perintah, Bapak. Cuma menyampaikan saja bahwa sebaiknya segera dilunasi uang prajurit,” ujarnya.
Utang tersebut berasal dari kewajiban organisasi yang sebelumnya ditebus Yayasan Diponegoro (Yardip) di bawah instruksi Pangdam pendahulu Widi, Mayjen Rudianto. Penebusan menggunakan jaminan dana abadi prajurit senilai Rp19 miliar di bank.
Untuk menutup kembali dana pokok tersebut, PT RSA melepas lahan Caruy seluas 700,16 hektare kepada PT CSA dengan nilai transaksi Rp237 miliar.
Untuk diketahui, Andhi sebelumnya telah divonis dalam perkara TPPU terkait kasus yang sama melalui putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam perkara di Pengadilan Militer Tinggi II, Oditur mendakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono, Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo.
Para terdakwa didakwa secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan subsidair, mereka didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































