tirto.id - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, yang kemudian menjadi Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, mengungkapkan jejak digital di akun Instagram pribadinya yang menjadi dasar ingatannya soal pertemuan dengan dua perwira Kodam IV/Diponegoro dan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang menawarkan lahan di Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap yang juga menyeret eks-Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Awaluddin dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi saat dia masih menjabat Sekda Cilacap pada 2 April 2022 sampai November 2023. Dia dihadirkan di ruang sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Semarang.
Oditur Militer selaku penuntut umum koneksitas mencecar Awaluddin soal kapan pertama kali pihak Kodam atau PT RSA berkoordinasi dengannya terkait rencana pembelian lahan di Caruy.
“Sejak April 2022, apakah ada pihak dari Kodam ataukah pihak dari PT RSA baik itu Andi Nurhuda atau Suko Madyo Susilo yang berkoordinasi, telepon, atau menghadap saksi antara bulan April sampai bulan Oktober awal?” tanya Oditur.
“Sama sekali tidak ada. Makanya saya tahu pertama itu 28 Oktober,” jawab Awaluddin merujuk pada hari saat dia pertama kali bertatap muka dengan pihak Kodam dan PT RSA.
Oditur kemudian menanyakan soal kunjungan dua terdakwa perwira Kodam, Kolonel Wisnu Kurniawan (terdakwa 2) dan Kolonel Sjaiful Nursaid (terdakwa 3), bersama Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda ke ruangannya.
“Ya, sekitar tanggal 28 Oktober,” kata Awaluddin mengonfirmasi.
Saat Oditur menanyakan alasan dia begitu yakin dengan tanggal tersebut, Awaluddin menjelaskan bahwa keyakinannya berasal dari kebiasaannya mengunggah setiap kegiatan ke akun Instagram pribadi.
“Karena berdasarkan upload di Instagram saya. Biasanya setelah paling lambat 2 hari setiap kegiatan itu saya upload,” ujarnya.
Kodam yang Memperkenalkan Tawaran Lahan
Pertemuan itu turut dilatari keterbatasan wewenang Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) saat itu yang tidak berwenang membeli lahan di luar bidang usaha intinya. Karena itulah, Asisten II Setda Cilacap, Mohammad Wijaya, mengajak kedua perwira Kodam menemui Sekda untuk membahas tawaran lahan tersebut.
Awaluddin menuturkan kedatangan Wisnu dan Sjaiful ke ruangannya saat itu diantar oleh Asisten II Setda Cilacap, dan berlangsung tanpa agenda yang direncanakan sebelumnya.
“Tiba-tiba diantar oleh Pak Asisten II, terdakwa 2 dan 3 ini bertamu di ruangan kami. Kebetulan pas kami lagi posisi di situ. Diskusi biasa perkenalan. Di situ, disampaikan juga keinginan dari Kodam, kebetulan hadir Direktur RSA Saudara Andhi menyampaikan bahwa Pak Andhi ini menawarkan tanah di Caruy yang dimiliki oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA). Intinya menawarkan lahan tersebut,” tutur Awaluddin.
Oditur turut menanyakan sejauh mana Awaluddin mengetahui kelanjutan transaksi setelah pertemuan itu, termasuk soal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 13 Desember 2022 yang diteken Direktur Perum Kawasan Industri Cilacap (KIC) saat itu, Ratinudin, dengan Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda.
“Apakah saksi kemudian mengetahui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada tanggal 13 Desember 2022 yang dibuat oleh Ratinuddin dengan Andi Nurhuda?” tanya Oditur.
“Tidak mengetahui, Yang Mulia,” jawab Awaluddin.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan seluas sekitar 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut dibeli PT CSA milik Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan nilai transaksi total sekitar Rp237 miliar.
Pengadaan lahan tersebut sebelumnya disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena diduga diwarnai mark-up. Lahan yang menjadi objek perkara kini telah disita seluruhnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sehingga belum dapat dikuasai PT CSA meski telah dilunasi.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































