tirto.id - Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap empat orang tersangka terkait kasus dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 74.997 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor," kata Reynold dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor. AR kemudian mengaku memperoleh obat tersebut dari pria berinisial AS.
Kemudian, Polisi melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Jalan Ori, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dan menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.
"AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan," ujar Reynold.
Sekitar pukul 23.35 WIB, polisi mendatangi salah satu kontrakan dan menangkap M bersama rekannya, RA. Hasil penggeledahan di lokasi, menemukan puluhan ribu butir obat daftar G berbagai jenis.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul barang serta jaringan yang memasok obat keras tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
"Penindakan akan terus dilakukan terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya yang menyasar masyarakat tanpa melalui ketentuan medis," katanya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































