tirto.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta. Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter.
Keempat pelaku itu antara lain, AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Keempat palaku ditangkap pada Sabtu (14/3/2026) malam setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di wilayah tersebut.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung di Jakarta, mengutip Antara, Senin (16/3/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Jakarta Pusat. TKP itu, yakni sebuah toko kelontong, Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.
Kemudian, depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.
Selain itu, beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu. Ancaman pidana bisa mencapai 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Remaja 18 Tahun Terlibat
Polisi juga menangkap remaja berinisial MI (18) tahun yang terlibat dalam peredaran obat keras di toko pulsa Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, polisi menyita 454 butir obat keras.
Kepala Unit (Kanit) 2 Subdirektorat (Subit) 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak, mengungkap, penangkapan remaja itu dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB usai mendapatkan laporan masyarakat.
Kemudian, polisi menangkap dua pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok.
"Kemudian Saudara ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis Depok. Barang bukti yang kami amankan obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 butir dan uang hasil penjualan," katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun, saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.
Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita 2.351 butir obat keras daftar G.
"Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































