Menuju konten utama

Menanti Solusi Tuntas BGN Akhiri Rantai Keracunan MBG Berulang

BGN tak lagi butuh regulasi baru, melainkan keberanian dan ketegasan untuk memastikan ribuan dapur MBG mematuhi aturan yang sudah ada.

Menanti Solusi Tuntas BGN Akhiri Rantai Keracunan MBG Berulang
Siswa dan ibu hamil yang diduga keracunan hidangan makan bergizi gratis (MBG) menjalani perawatan medis di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Desa Cibodas, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali dihadapkan pada insiden keracunan massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Jumat (31/7/2026), sebanyak 707 orang— terdiri dari 693 siswa dan 14 guru SMK Negeri 6 Semarang—diduga keracunan usai menyantap menu MBG, dengan 13 di antaranya sempat menjalani perawatan intensif.

BGN langsung menghentikan sementara (suspend) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi yang memasok makanan ke sekolah tersebut, sembari memberi surat peringatan kepada mitra, yayasan, hingga koordinator kecamatan terkait.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan investigasi awal mengarah pada bahan makanan yang masih diuji laboratorium—daun singkong dan bumbu rendang—ditambah dugaan proses masak yang dilakukan terlalu dini sebelum distribusi.

"Kita butuh waktu paling tidak ya 5-7 hari kerja untuk sampai dengan hasilnya. Kemudian kita bisa lihat hasil lab-nya," katanya, Sabtu (1/8/2026).

Ia menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap insiden keamanan pangan maupun penyimpangan anggaran, sekaligus mempercepat penerapan sistem digital yang mendokumentasikan seluruh tahapan produksi makanan agar bisa dipantau secara real time.

Kasus Semarang bukan yang pertama pada 2026. Sedikitnya ada empat empat insiden besar lain mendahuluinya sepanjang tahun ini. Masing-masing menyingkap pola persoalan yang serupa. Seperti dapur yang mengejar kapasitas besar, sistem sertifikasi yang belum tuntas, dan mekanisme tanggap darurat yang lambat.

Ujian Perdana Kepala BGN Baru

Hanya sembilan hari sebelum kasus Semarang, pada Selasa (21/7/2026), sedikitnya 100 hingga 133 pelajar dan santri di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalami keracunan usai menyantap menu nasi putih, telur bumbu rendang, tempe asam manis, sayur sop, dan susu.

Korban berasal dari Pondok Pesantren Al Mansuriah, PAUD Al-Mukhtar, SDN 1 Sukanagara, dan SDN 4 Sukanagara.

Kasus ini menjadi ujian pertama bagi Sudaryono yang baru saja dilantik sebagai Kepala BGN. Hanya berselang beberapa jam setelah pelantikan, ia langsung menggelar rapat perdana dengan jajaran BGN dan mengakui adanya persoalan mendasar dalam tata kelola program.

Ratusan Siswa di Surabaya Keracunan MBG

Suasana di Rumah Sakit Ibu dan Anak IBI Surabaya. (Foto: Info Kediri)

"Kami sadar, kami mengakui, dan kami semua juga tahu bahwa ada masalah dalam tata kelola kami. Ada penyelewengan, ada pelanggaran hukum, dan juga ketidaktransparanan yang selama ini terjadi," ujar Sudaryono kepada awak media, usai dilantik di Istana Kepresidenan saat itu.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menanggapi kasus di Garut kala itu menghimpun, berdasarkan data dari BGN dan Kementerian Kesehatan, terdapat sedikitnya 26.000 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus keracunan MBG tertinggi sepanjang 2025, mencapai 24,34 persen dari total kasus nasional.

Sebelumnya, pada Senin (11/5/2026), hampir 200 siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, keracunan usai menyantap menu daging krengsengan dari SPPG Tembok Dukuh. Sebagian besar korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan sakit perut, dengan sekitar 100 orang dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak IBI Surabaya.

Kepala SPPG Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla, menyampaikan permohonan maaf terbuka dan menyatakan kesiapan menanggung seluruh biaya pengobatan. Ia mengklaim bahan makanan dalam kondisi baik saat diterima, namun penyebab pastinya masih menunggu hasil laboratorium Dinas Kesehatan.

Seorang siswi kelas 6 SDN Tembok Dukuh 3 bernama Cicilia mengaku trauma usai kejadian ini. "Trauma. Saya lebih baik makan masakan mama, lebih enak. Dari pada makan MBG yang beracun," katanya sebagaimana diberitakan Tirto.

Bulan sebelumnya, pada Kamis (2/4/2026), 72 siswa dan guru dari empat sekolah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, keracunan usai mengonsumsi menu spaghetti bolognese dari SPPG Pondok Kelapa 2. BGN menemukan saos diproses terlalu lama, ditambah kondisi dapur yang belum memenuhi standar—termasuk tata letak dan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dinilai tidak layak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun langsung menyelidiki kasus itu. KPAI mencatat adanya kecemasan berkepanjangan pada orang tua, dan menegaskan situasi keracunan MBG yang telah menimpa belasan ribu anak secara nasional sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam aspek keamanan pangan.

KPAI menegaskan anak-anak sebagai penerima manfaat MBG dilindungi penuh oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan status "gratis" pada program ini tidak menghapus tanggung jawab hukum penyedia, baik perdata maupun pidana.

Awal tahun ini, tepatnya pada Kamis (29/1/2026), 118 siswa SMA Negeri 2 Kudus menjalani perawatan medis di tujuh rumah sakit berbeda usai menyantap menu soto ayam suwir. Kepala SPPG Purwosari, Nasihul Umam, menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen menanggung seluruh biaya pengobatan korban.

"Kami siap bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut, termasuk mengganti biaya pengobatan siswa yang terdampak," katanya sebagaimana diberitakan Tirto saat itu.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah siswa yang mengalami diare, yang jumlahnya terus bertambah hingga petugas puskesmas dan ambulans harus diterjunkan ke sekolah. SPPG Purwosari saat itu melayani 13 sekolah dengan total 2.173 penerima manfaat.

Penanganan dan evakuasi siswa diduga keracunan MBG

Anggota TNI dan polisi mengevakuasi siswa yang diduga keracunan makan bergizi gratis (MBG) di SMA 2 Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026). ANTARA FOTO/Nirza/agr/bar

Di luar kasus per kasus, data resmi menunjukkan pola yang jauh lebih besar. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, terdapat 449 Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan terkait MBG yang berdampak pada lebih dari 38.000 orang, tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Dari 27.649 SPPG yang beroperasi saat itu, baru 57 persen atau 15.728 dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)—dokumen yang seharusnya menjamin standar kebersihan dan kelayakan operasional dapur.

Komnas HAM menyoroti tidak adanya transparansi hasil investigasi kepada sekolah, orang tua, dan siswa, serta lemahnya standar penanganan tanggap darurat.

Komnas HAM turut mendesak pencabutan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang dinilai memberi kewenangan terlalu luas kepada BGN sebagai regulator sekaligus pelaksana program sekaligus pengawasnya sendiri.

Apa Kata Riset dan Lembaga Independen

Sejumlah organisasi nonpemerintah dan lembaga riset independen secara konsisten memantau pola keracunan MBG dari waktu ke waktu, memberi gambaran soal evaluasi paling mendesak, titik paling rawan, serta langkah pencegahan ke depan.

Riset akademik yang dipublikasikan di The Conversation pada Maret 2026 oleh Henry Surendra dari Monash University, Arif Sujagat dari Australian National University, serta Grace Wangge dari Monash University, menemukan 177 kejadian luar biasa keracunan MBG di 127 kabupaten/kota dan 33 provinsi sepanjang periode yang mereka teliti.

Analisis data laporan fasilitas kesehatan ini menyimpulkan faktor utama penyebab keracunan massal adalah lemahnya penerapan standar keamanan pangan akibat pelaksanaan MBG yang terpusat dan tergesa-gesa.

Dari wawancara terhadap 162 petugas surveilans kesehatan, peneliti menemukan berbagai pelanggaran prinsip dasar keamanan pangan: petugas dapur memasak tanpa alat pelindung diri lengkap, praktik mencuci tangan yang buruk, serta penyimpanan bahan mentah pada suhu tidak tepat. Yang paling mengkhawatirkan, makanan matang dibiarkan pada suhu ruang selama 7–8 jam sebelum dikonsumsi—jauh melampaui batas aman empat jam yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Peneliti juga mencatat baru 198 dari 11.592 unit dapur MBG yang memiliki SLHS pada saat penelitian dilakukan, meski kewajiban sertifikasi itu sendiri baru diberlakukan BGN sembilan bulan setelah ribuan korban pertama berjatuhan. Di sisi lain, JPPI menjadi salah satu lembaga paling aktif memantau data korban dari waktu ke waktu, dengan angka yang terus dimutakhirkan setiap pekan sejak akhir 2025. Data JPPI mencatat total pelajar yang keracunan MBG di seluruh Indonesia dari awal 2025 hingga April 2026 mencapai 33.626 orang.

JPPI mengidentifikasi tiga masalah fundamental di balik rentetan insiden ini: pemahaman gizi dan pangan yang buruk termasuk penyeragaman menu tanpa mempertimbangkan sumber daya pangan lokal, kepemimpinan BGN yang menurutnya didominasi purnawirawan militer alih-alih pakar gizi dan pangan, serta eksklusi sekolah dan partisipasi masyarakat sipil dari proses pengawasan program.

Sementara temuan CISDI (Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives), menyoroti sisi teknis keamanan pangan sekaligus ambisi target program. Analisis CISDI mengidentifikasi bahwa belum optimalnya implementasi standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) menjadi salah satu penyebab utama keracunan berulang. (cisdi.org/siaran-pers/evaluasi-tiga-bulan-mbg)

Dalam kajian bersama KPAI dan Wahana Visi Indonesia (WVI) bertajuk "Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis" yang dirilis November 2025, ditemukan 572 dari 1.624 anak responden atau 35,2 persen mengaku memiliki pengalaman tidak menghabiskan MBG karena dinilai tidak layak konsumsi.

Secara umum, seluruh lembaga ini menunjukkan kesamaan pandangan bahwa akar masalah bukan pada kejadian keracunan secara individual, melainkan pada tiga hal berulang: kesenjangan sertifikasi keamanan pangan dapur (SLHS dan HACCP) yang jauh tertinggal dari kecepatan penambahan jumlah SPPG, lemahnya pelibatan dinas kesehatan daerah dalam pengawasan harian, serta minimnya transparansi hasil investigasi kepada publik setiap kali insiden terjadi.

Merespons rentetan kasus sebelumnya, BGN bersama Kementerian Kesehatan sejak akhir 2025 mewajibkan sertifikasi SLHS, sertifikasi halal, dan penerapan HACCP bagi seluruh SPPG. BGN juga menerapkan sanksi berjenjang, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara operasional SPPG yang melanggar standar.

Pada kasus terbaru di Semarang, Sudaryono menegaskan sanksi diberikan berlapis: dari dapur, mitra, yayasan, hingga koordinator kecamatan ke atas.

"Jadi di-suspend ini, kan, ada mitra, ada yayasan, ada SPPG, ada yang di situ kita beri sanksi termasuk Korcam dan ke atas ini kami beri peringatan," katanya.

BGN turut mempercepat digitalisasi pengawasan produksi dari hulu ke hilir sebagai bagian dari komitmen zero tolerance terhadap insiden keamanan pangan.

Namun, sebagaimana disoroti Komnas HAM, JPPI, CISDI, dan sejumlah lembaga independen lain, tantangan terbesar ke depan bukan lagi soal merumuskan aturan, melainkan memastikan aturan yang sudah ada—dari SLHS, HACCP, hingga batas waktu penyajian empat jam—benar-benar diterapkan secara konsisten di lebih dari 26 ribu dapur yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama