tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah usai menyisir ribuan rekening virtual account SPPG yang terdaftar di seluruh Indonesia.
BGN kemudian menarik kembali dana dari ratusan SPPG bermasalah tersebut yang jumlahnya mencapai Rp311,2 miliar.
"Setelah kami verifikasi satu per satu, maka kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu either double atau dapurnya enggak ada atau dapurnya belum beroperasi. Sehingga, kami mengembalikan uang negara, uang rakyat, sebanyak Rp311.246.295.184," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Gedung BGN, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Sudaryono bilang temuan tersebut berawal dari penyisiran terhadap 27.469 SPPG yang saat ini beroperasi. Dalam proses pemeriksaan itu, BGN menemukan anomali pada aliran dana dari pusat ke rekening sejumlah SPPG.
"Kami menemukan semacam anomali bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu ternyata rekening penampungan. Rekening dapur itu either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," ujarnya.
Dana Rp311,2 miliar itu akhirnya dikembalikan ke kas negara melalui lima bank penyalur. Dengan rincian, BRI sebanyak 121 SPPG senilai Rp137,5 miliar, BNI sebanyak 117 SPPG senilai Rp74 miliar, Bank Mandiri sebanyak 129 SPPG senilai Rp71,6 miliar, Bank Syariah Indonesia sebanyak 19 SPPG senilai Rp12,9 miliar, dan BTN sebanyak 28 SPPG senilai Rp15,3 miliar.
Sudaryono menduga ada keterlibatan internal BGN periode terdahulu di balik pengiriman dana ke rekening-rekening bermasalah tersebut.
"Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini," katanya.
Sudaryono juga mengatakan setidaknya ada dua dugaan motif di balik temuan tersebut. Pertama, unsur kesengajaan untuk mengambil dana negara. Atau kedua, dugaan manipulasi angka serapan anggaran agar kinerja lembaga terlihat baik dan berprestasi.
"Jadi, anggarannya (terlihat) terserap banyak, kemudian serapan di BGN-nya tinggi supaya (saat) ada dicek itu kira-kira serapan tinggi. Itu adalah sama dengan prestasi yang baik dari sebuah lembaga,” tutur Sudaryono.
BGN pun telah melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum guna didalami unsur mens rea-nya.
Selain 414 SPPG bermasalah tersebut, BGN juga tengah memeriksa lebih dalam 16.482 SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan Agung.
Dari jumlah itu, sebanyak 5.355 SPPG masuk kategori pelanggaran dengan tingkat ringan, sedang, hingga berat.
Bicara soal sanksi, Sudaryono mengatakan SPPG yang melanggar tidak hanya akan di-suspen, tetapi kepala SPPG-nya akan turut dapat konsekuensi.
"Bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, ngentit, maka kami akan langsung copot dan kemudian kami usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional," katanya.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































