tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menanggapi sorotan soal tunggakan pembayaran BGN kepada mitra dan berbagai pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun. Dia menegaskan penyelesaian tunggakan itu tengah berproses melalui audit dan tidak akan diselesaikan lewat pendekatan personal.
Hal itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
"Mengenai tunggakan ini, bukan utang ya, tunggakan ini, itu ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, saya kira dibayar," katanya kepada awak media.
Sudaryono menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap siapa saja dalam penyelesaian tunggakan tersebut.
"Saya enggak ada, 'oh yang ini mestinya kau bayar sendiri.’ Enggak bisa. Saya enggak mau itu. Semuanya trust in system, tidak trust in person," ujarnya.
Dia menyebut proses audit tunggakan itu berada di bawah kendali Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, yang menurutnya memiliki latar belakang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kebetulan Bu Waka saya, Bu Arumsari, adalah kiriman dari BPKP. Saya kira beliau yang in charge," katanya.
Sudaryono turut menyinggung soal jangka waktu penyelesaian tunggakan tersebut. Dia menekankan proses itu tidak bisa berlarut-larut karena menyangkut penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan layanan segera.
"Masalahnya kan tidak bisa lama-lama. Anak-anak yang membutuhkan itu tidak bisa disuruh nunggu lama. Ibu-ibu hamil, itu enggak bisa nunggu, 'Bu, hamilnya diperpanjang ya, jangan 9 bulan kalau bisa.' Enggak bisa. Butuhnya sekarang," ujarnya.
Isu tunggakan ini pertama kali terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BGN bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (17/7/2026), saat BGN masih dipimpin Nanik S. Deyang yang absen karena sakit.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, yang mewakili Nanik dalam rapat itu mengungkapkan BGN masih memiliki tunggakan pembayaran kepada mitra SPPG dan sejumlah pihak ketiga senilai Rp1,609 triliun dari pelaksanaan program tahun anggaran 2025. Tunggakan itu mencakup berbagai pos belanja, di antaranya bahan, sertifikasi, jasa konsultan, sewa, honor narasumber, publikasi, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, hingga belanja modal.
Dari total tunggakan tersebut, nilai terbesar berasal dari pembangunan SPPG yang dibiayai APBN, yakni sekitar Rp1,04 triliun. Sekitar Rp870 miliar telah dikoreksi dan diakui sebagai utang kepada pihak ketiga, sementara sekitar Rp743 miliar lainnya masih menunggu kepastian pengakuan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menutup penjelasannya, Sudaryono menegaskan penyelesaian tunggakan ini akan mengikuti mekanisme yang berlaku tanpa mengambil jalan pintas yang ilegal.
"Kami ingin yang sah, yang bagus, yang benar, sesuai dengan mekanisme yang mana itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue. Enggak ada masalah," pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































