Menuju konten utama

Anwar Usman Ogah Komentar Gugatan Ijazah Gibran di MK

Anwar Usman menegaskan dirinya menolak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman Ogah Komentar Gugatan Ijazah Gibran di MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman usai dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). tirto.id/M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, enggan menanggapi gugatan sengketa ijazah dan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di MK.

Berkomentar usai dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Anwar menegaskan dirinya menolak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

"Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan saja mereka yang menyelesaikan. Saya, kan, sudah di luar. Gitu ya," ujar Anwar Usman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Anwar menegaskan sikap independensinya sebagai mantan hakim konstitusi untuk tidak terlibat maupun memengaruhi perkara yang disidangkan di MK.

"Wah, jangan deh. Saya ini orangnya, ya sudah tahu sendiri lah. Nggak mau mengintervensi dan enggak mau diintervensi oleh siapa pun. Nah, itu lah intinya," tegas Anwar.

Menurutnya, memberikan pandangan terhadap perkara yang masih aktif diperiksa hakim konstitusi dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses peradilan.

"Walaupun mantan hakim enggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan," imbuhnya.

Anwar juga membantah adanya konsultasi atau perbincangan khusus dari keponakannya, yakni Wapres Gibran, kepada dirinya mengenai polemik gugatan tersebut.

"Oh enggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi saja nih. Enggak ada. Dan saya sendiri enggak mau. Saya kan bukan orang politik," tuturnya seraya menyebut interaksinya dengan Presiden Prabowo Subianto maupun Wapres Gibran dalam acara hari ini hanya sebatas bersalaman.

Gugatan terkait syarat pendidikan dan dokumen kelulusan Wapres Gibran Rakabuming Raka teregister di Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Dalam dalil permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penyetaraan jenjang pendidikan, surat keterangan kelulusan, serta keterpenuhan syarat administratif pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 yang saat ini telah memasuki tahapan persidangan pembuktian di MK.

Di sisi lain, terkait amanah barunya di Wantimpres, Anwar menyatakan komitmennya untuk berfokus menjalankan mandat konstitusi dalam memberikan telaah dan pertimbangan kepada kepala negara.

"Insyaallah saya akan melaksanakan tugas dengan niat untuk beribadah pada Allah, mengabdi pada bangsa dan negara," pungkas Anwar.

Baca juga artikel terkait ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama