Menuju konten utama

Anggaran Pendidikan Besar, Mengapa Siswa Masih Tertinggal?

Anggaran pendidikan terus naik, tetapi kemampuan dasar siswa masih tertinggal. Mengapa belanja pendidikan belum otomatis memperbaiki hasil belajar?

Anggaran Pendidikan Besar, Mengapa Siswa Masih Tertinggal?
Header Decode Di Balik Skor PISA Pelajar Indonesia. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di sebuah tenda darurat di Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, proses belajar-mengajar berlangsung dengan segala keterbatasan.

Efridus Jerahi, guru SD Inpres Wae Namut atau yang dikenal sebagai SDI Wae Namut, harus membagi enam kelas ke dalam jadwal bergilir. Senin untuk kelas satu dan enam, Selasa kelas dua dan empat, sementara kelas tiga dan lima mendapat giliran pada hari berikutnya. Dalam sehari, hanya dua kelas yang dapat belajar karena tenda yang tersedia tidak cukup menampung seluruh siswa.

Sekolah dengan 135 siswa itu kehilangan ruang belajar setelah gempa berkekuatan 7,7 magnitudo mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 dan merusak bangunan sekolah hingga dinyatakan tidak layak digunakan.

“Untuk kegiatan belajar mengajar setelah gempa ini, kami mengadakan kegiatan belajar mengajar di bawah tenda darurat,” kata Efridus kepada Tirto, Selasa (30/9/2026).

SD Inpers Wae Namut

Kondisi SD Inpers Wae Namut saat ini. Foto/Dok. istimewa

Tenda tersebut hanya beratap terpal, dengan sekat antar kelas dibuat seadanya. Meja belajar-mengajar dan kursi yang rusak diperbaiki secara swadaya oleh orang tua murid. Terpal dan tali-temali dibeli menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) serta sumbangan dari para donatur.

“BOS itu bisa untuk (beli) terpal, tali-tali. Tapi, kalau untuk kebutuhan pembangunan kembali, jelas tidak cukup,” ujar guru yang akrab disapa Bapa Epeng itu.

Pemerintah daerah, kata Efridus, memang telah menjanjikan bantuan pembangunan ruang kelas darurat. Tim dari kementerian juga sempat datang untuk mengukur tingkat kerusakan sekolah. Namun, hingga kini belum ada bantuan fisik yang terealisasi.

Bantuan yang dijanjikan pemerintah daerah pun hanya mencakup pembangunan dua atau tiga ruang kelas darurat. Sebagian kebutuhan lainnya masih harus dipenuhi secara swadaya oleh sekolah dan orang tua murid.

Dengan kondisi tersebut, siswa SDI Wae Namut setidaknya harus belajar di bawah tenda hingga akhir Desember 2026. Padahal, dana sekolah yang tersedia telah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan rutin.

“Itu pun (janji) yang dari pemerintah daerah itu hanya untuk pembangunan ruang kelas darurat saja. Macam adakan untuk pembelian seng berapa lembar, untuk bangun berapa ruang kelas darurat, itu dua atau tiga nanti. Tapi tidak seberapa, nanti sebagian besarnya itu juga harus ada swadaya dari orang tua murid,” terangnya.

SD Inpers Wae Namut

Kondisi SD Inpers Wae Namut saat ini. Foto/Dok. istimewa

Efridus mengatakan sekolah menerima dana BOS sekitar Rp139,05 juta per tahun untuk 135 siswa. Dana tersebut digunakan antara lain untuk membayar guru honorer, membeli barang dan jasa, memelihara fasilitas, serta menyediakan meja, kursi, papan tulis, dan buku.

“(Dana BOS) tidak cukup sama sekali (untuk menunjang proses belajar mengajar pascagempa), karena ada alokasinya. Misalnya, untuk belanja barang dan jasa, paling untuk pengadaan terpal, beli-beli tali, semua untuk pembuatan tenda,” ujarnya.

Kerusakan akibat gempa juga berdampak pada proses belajar di luar persoalan ruang kelas. Sejumlah buku siswa rusak atau hilang. Sebagian keluarga masih tinggal di tempat penampungan, sementara kondisi ekonomi yang terdampak gempa dan kekeringan membuat orang tua kesulitan kembali bekerja dan memenuhi kebutuhan pangan.

Kondisi tempat tinggal yang tidak nyaman juga membuat orang tua kesulitan mendampingi anak belajar di rumah.

“Kalau perhatian orang tua sangat-sangat tidak mungkin, sehingga dengan demikian kemampuan belajar siswa juga menurun, karena perhatian orang tuanya untuk melatih mereka di rumah itu agak susah,” kata Efridus.

Meski begitu, ia mengatakan motivasi siswa relatif masih terjaga. Guru berupaya memastikan pembelajaran tetap berjalan meski enam kelas harus bergantian menggunakan ruang yang sama.

Bagi Efridus, kebutuhan paling mendesak tetap sederhana: ruang kelas yang aman. “Yang paling mendesak itu ruang kelas yang aman,” ujarnya.

SD Inpers Wae Namut

Kondisi SD Inpers Wae Namut saat ini. Foto/Dok. istimewa

Keterbatasan fasilitas bukan satu-satunya hambatan yang dihadapi sekolah dalam memastikan proses belajar berjalan. Hanya berjarak beberapa kilometer dari Jakarta, tepatnya di Bekasi Barat, Dea Sasthi Amelia, guru Matematika di SMP Dharma Patria, menghadapi persoalan berbeda: keterbatasan tenaga pengajar.

Dea mengajar sekitar 35 jam dalam sepekan. Di luar jam mengajar, ia masih harus memeriksa tugas, memberikan penilaian, dan menyelesaikan administrasi. Sekolah hanya memiliki satu guru matematika sehingga seluruh kebutuhan pengajaran mata pelajaran tersebut harus ditangani olehnya.

“Saya doang nih kebetulan (guru matematika di SMP Dharma Patria). Cari guru tuh susah banget,” kata Dea kepada Tirto, Jumat (25/9/2026).

Keterbatasan guru membuat waktu untuk mendampingi siswa menjadi persoalan tersendiri. Dea menemukan kemampuan siswa tidak seragam. Sebagian dapat menyelesaikan soal hitungan secara langsung, tetapi kesulitan ketika soal disajikan dalam bentuk cerita karena mereka harus memahami informasi dan menerjemahkannya menjadi persoalan matematika.

Ia bahkan mengusulkan adanya waktu tambahan sebelum atau setelah jam sekolah untuk membantu siswa yang membutuhkan pendampingan lebih banyak.

“Saya udah banyak request ke (bagian) kurikulum, ya untuk adakan jam ke-0 atau jam pulang sekolah di hari kerja. Kalau itu saya masih mau ambil,” ujarnya.

Keterbatasan guru membuat persoalan tidak berhenti pada jumlah jam mengajar. Dalam kasusnya, setelah siswa meninggalkan sekolah, Dea masih harus mengerjakan berbagai pekerjaan lain, seperti memeriksa tugas, memberikan penilaian, dan menyelesaikan administrasi.

Pekerjaan tersebut dilakukan setelah jam sekolah dan tidak dihitung sebagai jam mengajar tambahan. Dea juga tidak mendapatkan bayaran lembur untuk waktu yang digunakan menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Persoalan distribusi guru terlihat pula dari perbedaan jumlah tenaga pengajar antarmata pelajaran. Beberapa mata pelajaran memiliki dua guru, sedangkan matematika masih ditangani dengan jumlah tenaga yang terbatas.

“Saya doang nih kebetulan (guru matematika di SMP Dharma Patria). Cari guru tuh susah banget. Kayak mapel lain Bahasa Indonesia tuh kan 42 jam, itu dua guru. Untuk PKn, IPS dua guru juga. Jadi, gurunya ngerangkap PKn, IPS, tapi ada dua guru. Cuma guru matematikanya ini dilimpahkan ke saya semua," keluh Dea.

Anggaran Pendidikan Mengalir ke Mana?

Persoalan di SDI Wae Namut dan SMP Dharma Patria muncul di tingkat sekolah. Namun, kebutuhan ruang kelas, guru, sarana belajar, hingga pendampingan siswa berada dalam sistem pendidikan yang setiap tahun mendapat alokasi anggaran dalam jumlah besar.

Secara konstitusional, negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi salah satu tonggak reformasi pendidikan di Indonesia.

Meski telah diatur sejak 2003, ketentuan alokasi wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen dari APBN baru dipenuhi secara penuh oleh pemerintah pada 2009. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU No. 16 Tahun 2008 tentang APBN 2008 bertentangan dengan UUD 1945.

Saat itu, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2008 hanya sebesar 15,6 persen sehingga dinilai belum memenuhi amanat konstitusi. Pemerintah pada tahun tersebut mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekitar Rp64 triliun.

Sejak itu, besaran anggaran pendidikan terus meningkat. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp769,1 triliun untuk fungsi pendidikan, naik dari Rp724,3 triliun pada 2025. Dalam kurun 23 tahun, anggaran pendidikan melonjak lebih dari 5.300 persen, dari Rp14,1 triliun menjadi Rp769,1 triliun.

Namun, anggaran tersebut tidak seluruhnya berada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Sebagian besar tersebar melalui berbagai kementerian dan lembaga, transfer ke daerah, serta pos pembiayaan pendidikan.

Pada 2026, dari total Rp769,1 triliun, sekitar Rp470,46 triliun atau 61,17 persen dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat. Sebanyak Rp264,62 triliun atau 34,41 persen disalurkan melalui transfer ke daerah, termasuk untuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) dan tunjangan guru ASN daerah. Sementara itu, Rp34 triliun atau 4,42 persen masuk dalam pos pembiayaan pendidikan.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa ketika membicarakan “anggaran pendidikan”, uang yang dimaksud tidak berada dalam satu rekening atau satu kementerian. Anggaran tersebut tersebar dalam berbagai program dan lembaga dengan tujuan yang berbeda-beda.

Pada 2027, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp823,96 triliun atau 20,07 persen dari total belanja negara yang mencapai Rp4.106,26 triliun.

Dalam kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI pada pembahasan tingkat I, belanja pemerintah pusat untuk fungsi pendidikan mencapai Rp508,11 triliun, sedangkan transfer ke daerah sebesar Rp276,85 triliun.

Selain itu, terdapat Rp39 triliun dalam pos pembiayaan. Pos pembiayaan tersebut antara lain mencakup Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp25 triliun, Dana Abadi Sekolah Garuda Rp8 triliun, dan dana abadi pendidikan lainnya Rp6 triliun.

Besarnya angka tersebut membuat pertanyaan mengenai anggaran pendidikan tidak cukup dijawab dengan melihat berapa persen APBN yang dialokasikan untuk pendidikan. Yang tidak kalah penting adalah melihat untuk apa uang tersebut digunakan dan seberapa dekat penggunaannya dengan kebutuhan belajar siswa.

Salah satu perdebatan muncul dari masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam fungsi pendidikan. Pada 2026, Badan Gizi Nasional mendapat alokasi Rp223,55 triliun dari anggaran fungsi pendidikan untuk menjalankan MBG. Pada tahun berikutnya, pagu BGN disepakati sebesar Rp240,20 triliun, dengan Rp232,50 triliun di antaranya untuk MBG.

Sementara itu, alokasi untuk kementerian yang secara langsung menangani pendidikan juga memiliki fungsi yang beragam. Pada 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat Rp56,68 triliun, sedangkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mendapat Rp61,87 triliun.

Pada 2027, pagu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meningkat menjadi Rp89,1 triliun. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran sebesar Rp51,64 triliun serta program Wajib Belajar 13 Tahun sebesar Rp31,83 triliun.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mendapat alokasi Rp66,44 triliun. Salah satu komponen besarnya adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), dengan total anggaran untuk mahasiswa baru dan mahasiswa yang sedang berjalan mencapai sekitar Rp16,67 triliun.

Artinya, angka Rp823,96 triliun tidak dapat dibaca sebagai uang yang seluruhnya digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Di dalamnya terdapat bantuan pendidikan, gaji dan tunjangan, transfer ke daerah, program pangan, pembangunan dan revitalisasi sekolah, beasiswa, hingga dana abadi pendidikan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai besarnya anggaran tersebut seharusnya dapat memberikan ruang yang cukup untuk memperbaiki kualitas belajar apabila diarahkan secara lebih terfokus.

“Menurut saya cukup kalau seandainya 20 persen itu diarahkan pada, difokuskan, diutamakan kepada peningkatan kualitas belajar anak Indonesia,” kata Iman kepada Tirto, Senin (28/9/2026).

Iman tidak mempersoalkan tujuan pemenuhan nutrisi siswa melalui MBG. Yang ia persoalkan adalah seberapa kuat hubungan belanja tersebut dengan peningkatan hasil belajar. Menurut dia, pemerintah dapat menjelaskan bahwa pemenuhan nutrisi mendukung kemampuan anak untuk belajar.

Namun, ia menilai hubungan tersebut perlu dibuktikan melalui ukuran hasil belajar yang jelas, termasuk indikator yang diukur dalam Programme for International Student Assessment (PISA) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Anggaran Besar, Hasil Belum Sejalan?

Hasil PISA 2025 yang dirilis pada 2026 menunjukkan bahwa capaian siswa Indonesia dalam bidang matematika, membaca dan sains masih berada di bawah rata-rata OECD. Dalam matematika, hanya 17 persen siswa Indonesia yang mencapai setidaknya Level 2, yakni tingkat kecakapan minimum dalam PISA. Artinya, sekitar 83 persen siswa masih berada di bawah ambang kompetensi tersebut.

Kesenjangan serupa terlihat dalam membaca dan sains. Hanya 27 persen siswa Indonesia yang mencapai setidaknya Level 2 dalam membaca, sementara pada sains angkanya mencapai 37 persen. Sebagai pembanding, rata-rata OECD mencapai 69 persen untuk membaca, 74 persen untuk sains, dan 65 persen untuk matematika.

Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang turut mengikuti PISA 2025, capaian siswa Indonesia masih berada di kelompok bawah. Indonesia menempati posisi keenam dari delapan negara ASEAN dalam sains dan posisi ketujuh dalam membaca. Adapun dalam matematika, skor Indonesia menjadi yang terendah di antara negara-negara ASEAN yang berpartisipasi dalam PISA 2025.

Iman Zanatul Haeri dari P2G mengatakan capaian PISA 2025 menunjukkan kemampuan siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara OECD, meskipun terdapat kenaikan pada beberapa bidang.

“Tes PISA 2025 yang dirilis 2026 skornya stagnan. Memang ada yang naik, seperti sains dan literasi, itu cuma lima sampai enam poin. Itu mengalami kenaikan, tapi posisinya masih di ambang bawah. Masih di bawah rata-rata (negara OECD),” kata Iman.

Namun, PISA bukan satu-satunya ukuran yang digunakan pemerintah untuk melihat kemampuan siswa. Rapor Pendidikan menunjukkan adanya perbaikan pada sejumlah indikator literasi dan numerasi di dalam negeri.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan, pada 2025 sebanyak 65,66 persen murid SD telah mencapai kompetensi minimum literasi. Di tingkat SMP angkanya mencapai 76,49 persen, SMA 72,23 persen, dan SMK 65,08 persen.

Pada numerasi, persentase murid yang mencapai kompetensi minimum masing-masing sebesar 59,45 persen di SD, 70,81 persen di SMP, 67,14 persen di SMA, dan 60,22 persen di SMK.

Kepala Klaster Pendidikan dan Peneliti Senior The SMERU Research Institute, Ulfah Alifia, mengatakan perbaikan dalam Rapor Pendidikan perlu dibaca bersama hasil asesmen lain. Menurutnya, peningkatan kemampuan yang terlihat di tingkat nasional belum berarti siswa telah memiliki kemampuan yang cukup kuat untuk menghadapi persoalan dalam konteks yang lebih kompleks.

Perbedaan hasil tersebut juga menunjukkan bahwa satu indikator tidak cukup untuk menggambarkan seluruh persoalan kemampuan belajar siswa.

“Hubungan antara anggaran dan hasil belajar sebenarnya tidak bersifat langsung. Sebenarnya yang lebih penting bukan cuma besaran anggarannya, tetapi bagaimana anggaran itu dialokasikan dan diterjemahkan menjadi pembelajaran yang baik di sekolah,” kata Ulfah kepada Tirto, Rabu (30/9/2026).

Dengan kata lain, ada sejumlah tahapan antara anggaran dan hasil belajar. Pemerintah mengalokasikan uang, kemudian sekolah dan guru menggunakannya untuk menjalankan berbagai program. Dari sana seharusnya terjadi perubahan dalam proses pembelajaran yang pada akhirnya tercermin dalam kemampuan siswa.

Masalahnya, ukuran keberhasilan belanja pendidikan selama ini kerap berhenti pada tahap sebelum hasil belajar tersebut terlihat.

Ulfah mencontohkan program peningkatan kualitas guru. Keberhasilannya tidak cukup dinilai dari jumlah guru yang mengikuti pelatihan. Yang perlu dilihat adalah apakah kompetensi dan praktik mengajar mereka berubah, kemudian apakah perubahan tersebut berdampak pada kemampuan siswa.

“Kalau anggaran dialokasikan misalnya untuk program peningkatan kualitas guru, apakah tercermin dari perbaikan pada literasi, numerasi, kemampuan berpikir murid. Bukan melihat keberhasilannya dari jumlah guru yang mengikuti pelatihan,” ujarnya.

“Kita harusnya melihat apakah ada yang berubah dari kompetensi dan praktik mengajar guru, apakah pengajaran guru menjadi lebih efektif yang ujung-ujungnya akan berdampak pada learning outcomes,” lanjutnya.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, melihat persoalan serupa dari sisi tata kelola anggaran. Menurutnya, kenaikan anggaran menunjukkan komitmen fiskal pemerintah, tetapi peningkatan nominal tersebut belum otomatis berbanding lurus dengan mutu pembelajaran.

Ia menilai sebagian anggaran masih terserap untuk kebutuhan operasional dan administrasi rutin. Karena itu, ruang fiskal untuk intervensi yang langsung berkaitan dengan proses pembelajaran dan peningkatan kapasitas guru perlu diperkuat.

“Sayangnya, lonjakan kuantitas anggaran ini belum berbanding lurus dengan peningkatan mutu pembelajaran,” kata Badiul kepada Tirto, Senin (28/9/2026).

Menurut Badiul, ukuran keberhasilan belanja pendidikan perlu bergeser dari sekadar berapa banyak anggaran yang terserap menuju perubahan kemampuan belajar siswa.

“Indikator keberhasilan wajib digeser dari sekadar daya serap nominal atau spending money menuju pencapaian hasil belajar siswa atau learning outcomes yang berkeadilan dan merata,” ujarnya.

Pandangan tersebut menunjukkan persoalan yang lebih mendasar: anggaran pendidikan tidak bekerja secara langsung terhadap hasil belajar. Uang untuk membangun sekolah, misalnya, baru menjadi bagian dari proses belajar setelah menghasilkan ruang yang aman dan layak.

Anggaran untuk guru baru berdampak pada pembelajaran jika tenaga pengajar tersedia, memiliki kompetensi yang memadai, dan memiliki waktu untuk mendampingi siswa. Begitu pula pelatihan guru baru bermakna jika pengetahuan yang diperoleh benar-benar mengubah praktik mengajar.

Kajian SMERU dan UNICEF menunjukkan bahwa hasil belajar berkaitan dengan sejumlah faktor di tingkat sekolah dan siswa, antara lain kualitas dan karakteristik guru, pembelajaran yang berpusat pada siswa, keterlibatan orang tua, kepemimpinan kepala sekolah, serta lingkungan sekolah yang aman dan inklusif.

Permasalahan Pemerataan Pendidikan

Persoalan lain muncul ketika anggaran pendidikan harus menjangkau sekolah dengan kondisi yang sangat berbeda. Di SDI Wae Namut, dana BOS dapat digunakan membeli terpal dan tali untuk mempertahankan kegiatan belajar setelah gempa. Namun, dana tersebut tidak cukup untuk membangun kembali sekolah.

Di SMP Dharma Patria, keberadaan satu guru matematika membuat kebutuhan pembelajaran harus ditanggung oleh tenaga yang terbatas. Tambahan waktu untuk mendampingi siswa pun sulit disediakan. Dalam dua kasus tersebut, masalahnya bukan semata-mata ada atau tidak ada anggaran. Persoalannya adalah apakah jenis dan mekanisme belanja yang tersedia sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Di sinilah besarnya anggaran pendidikan bertemu dengan persoalan pemerataan. Di satu daerah, masalahnya adalah ruang kelas yang rusak akibat bencana. Di daerah lain, sekolah kekurangan guru. Ada pula wilayah yang menghadapi persoalan akses pendidikan karena banyak anak tidak melanjutkan sekolah setelah jenjang tertentu.

Data Kemendikdasmen tahun ajaran 2025/2026 menunjukkan sebanyak 387.357 siswa SMP tercatat tidak melanjutkan pendidikan. Sementara itu, data Angka Partisipasi Sekolah (APS) Badan Pusat Statistik menunjukkan partisipasi pendidikan semakin turun seiring bertambahnya usia.

Pada 2025, APS anak usia 7-12 tahun mencapai 99,23 persen. Angka tersebut turun menjadi 96,30 persen pada usia 13-15 tahun dan 77,86 persen pada usia 16–18 tahun. Pada kelompok usia 19-23 tahun, APS hanya 29,13 persen.

Kesenjangan juga terlihat antarwilayah. Pada kelompok usia 16-18 tahun, APS di DI Yogyakarta mencapai 93,03 persen, sedangkan di Papua Tengah hanya 44,61 persen. Untuk usia 19-23 tahun, APS DI Yogyakarta mencapai 54,72 persen, sementara Papua Pegunungan hanya 12,48 persen.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tantangan pendidikan tidak sama di setiap wilayah. Sebagian daerah menghadapi persoalan mempertahankan anak agar tetap bersekolah, sementara daerah lain menghadapi persoalan kualitas pembelajaran setelah anak berada di sekolah.

Ketimpangan juga terlihat dari lama waktu penduduk menjalani pendidikan. Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas meningkat dari 8,48 tahun pada 2020 menjadi 9,41 tahun pada 2025. Namun, jaraknya antarwilayah masih lebar.

Pada 2025, rata-rata lama sekolah di DKI Jakarta mencapai 11,58 tahun. Di Papua Pegunungan, angkanya hanya 4,76 tahun. Selisihnya mencapai 6,82 tahun.

Bagi Iman dari P2G, kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya perhatian lebih besar terhadap siswa dan sekolah yang tertinggal, termasuk di daerah 3T.

“Tidak. Saya kebetulan Menteri Pendidikan di kabinet bayangan ya. Kemarin tuh kita ke NTT. Kami melihat perlakuan pemerintah terhadap daerah 3T masih belum signifikan ya,” kata Iman.

Ia menilai pemerintah memang telah menjalankan program revitalisasi sekolah dengan memberikan dana langsung kepada sekolah. Mekanisme tersebut, menurutnya, memiliki keuntungan karena sekolah dapat mengelola pembangunan bersama masyarakat.

“Ini bagus sih, uangnya langsung ke rekening sekolah. Langsung ke rekening sekolah dan bisa secara swadaya,” ujarnya.

Namun, mekanisme tersebut tetap menghadapi persoalan koordinasi dengan pemerintah daerah. Iman menyebut munculnya kecemburuan dari pemerintah daerah karena tidak dilibatkan dalam pengelolaan program. Persoalan ketimpangan tidak hanya menyangkut bangunan sekolah. Distribusi guru juga menjadi masalah.

Iman menyebut Indonesia masih kekurangan sekitar 500 ribu guru. Ia juga menyebut kekurangan sekitar 8.000 guru di DKI Jakarta dan sekitar 6.000 guru di Jawa Barat. Kekurangan tenaga pengajar membuat beban guru yang tersedia semakin besar. Seorang guru di Jakarta Barat, misalnya, melaporkan dapat mengajar hingga 90 jam dalam sepekan karena sekolah kekurangan tenaga pengajar.

Beban tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan guru memberikan pendampingan kepada siswa, terutama ketika kemampuan dalam satu kelas sangat beragam.

Apa Kata Pemerintah?

Pemerintah menyatakan persoalan anggaran pendidikan tidak berhenti pada besarnya alokasi. Penggunaannya, termasuk di daerah dan sekolah, juga menjadi bagian dari evaluasi.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun pada 2027 merupakan investasi untuk masa depan anak Indonesia. Dana tersebut antara lain digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, renovasi sekolah dan madrasah, pengembangan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, serta beasiswa dan pengembangan talenta melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Anggaran Pendidikan sebesar Rp824 triliun. Ini bukan sekadar memenuhi amanat konstitusi, tetapi investasi langsung untuk masa depan anak-anak Indonesia,” kata Suahasil dalam Rapat Sidang Paripurna, Selasa (29/9/2026).

Di tingkat daerah, Kementerian Keuangan menyatakan ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari besarnya dana yang ditransfer.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pemerintah juga memperhatikan efektivitas penggunaan anggaran dan kualitas layanan yang diterima peserta didik.

“Fokus kami tidak hanya pada besaran dana yang ditransfer ke daerah. Yang lebih penting adalah efektivitas penggunaannya dan kualitas layanan yang diterima peserta didik,” kata Nufransa kepada Tirto, Selasa (29/9/2026).

Untuk sebagian transfer pendidikan, pemerintah juga menetapkan penggunaan dan mekanisme penyaluran tertentu. Dana BOS, misalnya, disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Menurut Nufransa, penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan penggunaan dan capaian output. Pemerintah juga melakukan pemantauan dan evaluasi bersama kementerian teknis serta pemerintah daerah.

“Penyalurannya dilakukan bertahap berdasarkan laporan penggunaan dan capaian output, sehingga dana benar-benar digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak mengendap,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan pengalihan secara bertahap pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru ke pemerintah pusat mulai 2027.

“Peningkatan mutu pembelajaran adalah tanggung jawab bersama. Pusat menyiapkan pendanaan dan tata kelolanya, sementara daerah dan sekolah memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan akuntabel,” kata Nufransa.

Selain pembiayaan, pemerintah menempatkan akses pendidikan sebagai bagian dari agenda pendidikan nasional.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian pada dua persoalan sekaligus: memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan.

“Bukan hanya terkait kualitas, tetapi juga aksesibilitas. Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan kualitas,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (23/9/2026).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah juga memperkuat komitmen pendidikan gratis bagi murid pendidikan dasar dan menengah, termasuk mulai dari taman kanak-kanak.

Instrumen yang digunakan antara lain BOS dan PIP. BOS diberikan kepada sekolah untuk membiayai kebutuhan operasional, termasuk gaji guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler. PIP ditujukan bagi murid dari keluarga tidak mampu.

Untuk sekolah negeri, guru PNS dan nantinya guru PPPK dibiayai pemerintah pusat. Sementara guru non-ASN dapat dibayar menggunakan dana BOS.

“Persentasenya, 20 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk operasional dan gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujar Mu’ti.

Pemerintah juga mengaitkan pendidikan gratis dengan peningkatan kualitas guru. Mu’ti mengatakan pembiayaan pelatihan guru akan diupayakan melalui APBN.

“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Decode
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Alfitra Akbar