tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi atas temuan "klaster mewah" di Lapas Kelas IIA Cibinong, bentuk pertanggungjawaban moral yang tidak menghapuskan potensi pertanggungjawaban hukum jika aparat penegak hukum menemukan bukti keterlibatan.
"Sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama beliau menjabat," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Namun, Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong. "Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong," ujar Yusril.
Yusril juga mengatakan pengunduran diri Mashudi menunjukkan masih adanya integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi.
"Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum. Karena itu, sekali lagi, saya menaruh rasa hormat kepada keputusan beliau meletakkan jabatan," tutur Yusril.
Diketahui, Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian publik. Pengunduran diri Mashudi diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Agus menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memastikan proses evaluasi dan tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong tetap berjalan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































