tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan menginvestigasi proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, secara menyeluruh.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, yang telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2026. Sebelumnya, dia divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara pada 17 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
"Investigasi tetap harus kita (pemerintah) lakukan. Apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Subchi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Yusril menjelaskan investigasi tersebut akan menelusuri seluruh proses pemberian hak-hak pemasyarakatan kepada Bechi, tidak hanya pembebasan bersyarat, tetapi remisi, cuti menjelang bebas, serta berbagai bentuk keringanan yang diterimanya selama menjalani pidana.
Menurut Yusril, investigasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak dan keringanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Itu harus diinvestigasi betul-betul apakah ada satu kesalahan, apakah ada satu permainan di balik semua ini," ujar Yusril.
Yusril telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.
Yusril mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Bechi telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.
"Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat," tutur Yusril.
Yusril menegaskan pembebasan bersyarat bukan merupakan perlakuan khusus kepada Bechi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kita tidak boleh diskriminatif atau suka atau tidak suka pada seseorang. Kalau memang sudah memenuhi persyaratan, hak itu harus diberikan sesuai ketentuan," tutur Yusril.
Meski begitu, Yusril menegaskan pemenuhan hak harus tetap melalui prosedur yang benar. Jika dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
"Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan," ucap Yusril.
Yusril juga memastikan pemerintah memperhatikan berbagai masukan masyarakat, termasuk kekhawatiran korban dan keluarga korban atas pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak narapidana, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, dan masyarakat.
"Kita harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan di masa yang lalu," kata Yusril.
Dia menegaskan seluruh masukan baik dari pihak pelaku, korban, maupun keluarga korban akan menjadi bahan dalam proses investigasi.
Yusril menekankan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan tetap harus dihormati. Namun, pemenuhan hak tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pemberian bebas bersyarat itu dapat dibatalkan apabila dalam prosedurnya terdapat penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Yusril.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































