tirto.id - Perempuan penyandang disabilitas berinisial EZ menjadi korban dugaan kekerasan seksual (KS) oleh teman kerjanya di perkebunan sawit PT Usaha Sawit Unggul (USU), Mandailing Natal, Sumatra Utara. EZ merupakan pekerja harian lepas di perusahaan tersebut.
Peristiwa yang dialami EZ terjadi pada November 2025. Namun, 7 bulan berlalu, kasus yang telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal ini, belum ada kemajuan, bahkan tersangka belum ditetapkan.
Koalisi Buruh Sawit (KSB), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), Trade Union Rights Center (TUCR) dan organisasi masyarakat sipil lainnya, mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Gak Asasi Manusia (HAM) untuk melaporkan hal ini.
"Kami siang hari ini kedatangan dari F-Serbundo dan koalisi buruh sawit yang melaporkan ada satu kasus pekerja dari PT USU di Mandailing Natal, Sumatera Utara mengalami kasus tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Rabu (17/6/2026).
Anis mengatakan korban bersama sejumlah organisasi masyarakat telah melakukan pengaduan ke beberapa pihak seperti Kepolisian, pihak perusahaan serta kementerian/lembaga. Namun, proses hukumnya tetap berjalan lambat. Anis menyebut, korban dapat diindikasikan mengalami delay in justice yang berdampak pada keadilan bagi korban.
Anis mengatakan hingga hari ini korban belum mendapat rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta layanan psikologis klinis untuk membantu korban mengatasi trauma pasca-kejadian.
Selain belum mendapatkan pendampingan yang cukup, korban yang masih berusia 19 tahun ini juga mengalami pemutusan kerja serta mendapatkan intimidasi dan tidak menerima hak-haknya sebagai pekerja.
"Bahkan korban juga mengalami pemutusan hubungan kerja yang selama ini hubungan kerjanya juga dijalin secara non-formal gitu ya, atau secara informal, tidak ada kontrak kerja. Nah, pasca korban berani bersuara, ini yang bersangkutan diberhentikan dan tidak mendapatkan hak-haknya," ujar Anis.
Oleh karena itu, Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan kewenangan berdasarkan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU TPKS. Kayanya, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak termasuk pihak kepolisian.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum F-Serbundo, Herwin Nasution, mengatakan kedatangannya ke Komnas HAM untuk meminta keadilan hukum pada korban, pemenuhan hak korban dari pengusaha, dan perlindungan buruh perempuan dalam perusahaan terutama di sektor perkebunan sawit.
"Jadi supaya jelas statusnya bekerja dalam perusahaan. Kemudian selama tidak dipekerjakan, upahnya tetap harus berjalan karena saat ini korban tidak dipekerjakan lagi. Jadi selama proses ini supaya hak-haknya diberikan," kata Herwin.
Dia juga menilai proses hukum yang tengah berjalan, tidak berpihak pada korban lantaran penanganan yang lamban. Dia juga menduga terjadi pembiaran dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, dia dan sejumlah pihak lainnya mendatangi Komnas HAM agar keadilan untuk korban dapat ditegakkan.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari TURC, Surya Tjandra, mengatakan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap EZ telah melarikan diri lantaran sudah tak lagi ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
"Kita dengar dia ke Riau, atas rekomendasi perusahaan," kata Surya.
Surya mengatakan pihak kepolisian yang disebut menangani kasus ini, belum memeriksa pihak-pihak lainnya selain korban. Sementara, dalam pemeriksaannya korban yang merupakan penyandang tunawicara dan tunarungu tidak didampingi oleh penerjemah bahasa isyarat.
Surya menyebut pihaknya juga telah melapor kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Korban kini masih mengalami trauma.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































