tirto.id - Jeritan keresahan para pemimpin daerah di seluruh Indonesia mengemuka. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, para bupati dan wali kota blak-blakan mengungkap kondisi fiskal daerah yang kian seret akibat kebijakan pemerintah pusat dengan melakukan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) di 2026.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengungkapkan bahwa para kepala daerah berada dalam posisi bimbang dalam dua tahun terakhir. Di satu sisi, mereka dituntut menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN), namun ruang gerak fiskal mereka dipangkas habis pemerintah pusat.
"Terus terang, sudah meluas keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah ini. Kami ingin melakukan percepatan pembangunan dan mendukung program Presiden di daerah, namun kami memiliki keterbatasan fiskal karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," ujar Bupati Lahat itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Satu poin yang disoroti Bursah adalah masalah remunerasi. Ia mendesak pemerintah segera merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. APKASI menilai, regulasi tersebut sudah tidak masuk akal karena tidak pernah disesuaikan selama 26 tahun.
"Sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan ekonomi-politik kita semakin kompleks,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tugas bupati sekarang bukan hanya administratif, tapi juga mengurusi konflik kawasan hutan, pertambangan, kerusakan lingkungan, hingga konflik agraria yang sebenarnya bukan urusan bupati.
Tak hanya itu, masalah Dana Bagi Hasil (DBH) juga menjadi bahasan utamanya. Menurutnya, daerah penghasil sumber daya alam, khususnya komoditas sawit, merasa hanya menjadi penonton di tengah kekayaan wilayahnya.
Formula DBH dianggap tidak mencerminkan kontribusi daerah penghasil, ditambah lagi dengan proses rekonsiliasi data yang tidak transparan.
Ia meminta adanya payung hukum yang mewajibkan penyaluran sebesar Rp20-Rp25 setiap kilogram penjualan tandan buah segar (TBS) yang disetorkan ke daerah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut meningkat.

Menurutnya, hal ini pernah diterapkan pada awal reformasi, yakni sekitar tahun 2000, namun hanya bertahan lima tahun lantaran tidak ada regulasi yang mewajibkan hal itu.
“Bagaimana penderitaan orang di sekitar kelapa sawit itu. Mereka (perusahaan) ada yang punya 20 hektare, 40 hektare dengan kekayaan luar biasa biasa tapi meninggalkan penderitaan rakyat di samping kebun-kebun sawit itu. Ini yang perlu dibicarakan. Karena DBH kelapa sawit tidak memadai dan kadang-kadang tidak terlihat sama sekali,” ungkapnya.
Selain urusan APBN/APBD, para kepala daerah juga mengeluhkan sikap perusahaan swasta yang tertutup soal dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selama ini, perusahaan dianggap berjalan sendiri tanpa sinkronisasi dengan rencana pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ada sinkronisasi pemanfaatan dana CSR dengan rencana pembangunan daerah.
“Perusahaan nggak pernah terbuka dengan CSR. Nggak pernah terbuka dengan pembangunan PSN itu. Kepada rakyat sekitarnya. Entah digunakan untuk apa CSR itu. Pokoknya kurang bermanfaatlah CSR yang diberikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Keluhan senada disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriyatna. Ia memaparkan bahwa Kabupaten Bandung mengalami pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp1,2 triliun, dari Rp3,6 triliun menjadi Rp2,4 triliun.
Kondisi ini diperparah dengan keterlambatan penyaluran DBH Panas Bumi oleh Kementerian Keuangan yang menurutnya semakin membebani beban fiskal. Bukan hanya kekurangan anggaran untuk membiayai pegawai PPPK, pihaknya pun terpaksa memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN hingga penghematan dana infrastruktur.
“Tentunya sekurang salur di Menteri Keuangan saat ini sangat terlambat. Maka dengan beban-beban yang saat ini harus membiayai PPPK, sehingga ini terjadi defisit, dan akhirnya berakibat terhadap pengurangan Tukin, yang tentu termasuk infrastruktur,” katanya.
Dari sisi pemerintah kota, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sekaligus Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti dampak pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Eri menjelaskan, penyederhanaan pajak dan pengurangan retribusi dalam UU tersebut justru memukul pendapatan daerah secara signifikan. Ia mencontohkan pajak parkir yang sebelumnya bisa ditarik 20 persen, kini dibatasi maksimal 10 persen.
"Retribusi banyak yang dihilangkan, pendapatan otomatis turun. Ketika pendapatan turun, belanja mana yang harus kami kurangi? Belanja operasi atau belanja pegawai?” keluh Eri.

Mendagri Minta Kemenkeu Segera Cairkan Kurang Bayar DBH
Merespons keluhan kepala daerah tersebut, Tito Karnavian mengupayakan berbagai langkah pemerintah untuk mengatasi ancaman krisis gagal bayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Langkah utama yang ditempuh adalah mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melunasi dana bagi hasil (DBH) yang masih tertahan di pusat.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi data, Tito memaparkan bahwa terdapat potensi kurang bayar DBH dari pusat ke daerah dengan nilai bersih mencapai Rp70 triliun hingga tahun anggaran 2024.
"Total kurang bayar DBH itu sebesar Rp83 triliun lebih, terdiri dari DBH Pajak Rp43 triliun dan DBH SDA Rp40 triliun. Setelah dikurangi angka lebih bayar Rp13 triliun, totalnya masih ada Rp70 triliun yang belum dibayarkan kepada 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota," ujar Tito.
Tito menegaskan, pencairan DBH ini menjadi kunci penting bagi daerah untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai, khususnya gaji PPPK. "Kalau ini dibayarkan, maka masalah PPPK di sebagian besar daerah ini beres,” ucapnya.

Kecuali untuk daerah yang memang tidak memiliki piutang DBH, Kemenkeu sudah menyiapkan skema top up melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain urusan gaji pegawai, rapat tersebut juga menyoroti rendahnya gaji pokok kepala daerah yang masih menggunakan regulasi tahun 2000. Mendagri menyebut gaji pokok gubernur yang hanya Rp3 juta dan bupati/walikota sebesar Rp2,1 juta sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Komisi II DPR RI pun menyepakati perlunya evaluasi dan revisi atas PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010. Tujuannya adalah menciptakan sistem renumerasi yang lebih adil dan berbasis kinerja.
"Sudah 26 tahun peraturan ini dibuat, situasi sudah berubah, harga barang dan kurs sudah naik. Penyesuaian bisa dilakukan, tapi saran kami hrs mempertimbangkan kinerja. Yang kinerjanya bagus diberi reward, yang tidak mencapai target perlu dipertimbangkan lagi," katanya.
Dorong Kreativitas PAD dan Efisiensi Anggaran
Di saat yang sama, Tito meminta para kepala daerah tidak hanya berpangku tangan menunggu transfer pusat, melainkan harus inovatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mencekik rakyat. Ia memberikan contoh beberapa kepala daerah yang berhasil melakukan efisiensi dan inovasi fiskal.
Ia mencontohkan Kabupaten Lahat yang mampu mengefisiensikan anggaran hingga Rp425 miliar dari belanja operasional untuk dialihkan ke pembangunan irigasi. Begitu pula Kota Pekanbaru yang berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun hanya dengan mempermudah sistem pembayaran pajak.
"Ide-ide kreatif seperti ini yang kita harapkan. Kepala daerah harus memiliki kemampuan kewirausahaan, tidak hanya bergantung pada bawahan. Dengan PAD yang naik, APBD menguat, dan pembangunan untuk rakyat bisa berjalan. Ini win-win solution," kata Tito.
Di akhir rapat, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membacakan empat poin kesimpulan utama yang akan diperjuangkan untuk masuk dalam postur APBN 2027:
1. Revisi Regulasi Keuangan: Meminta Kemendagri dan Kemenkeu merevisi PP 109/2000 dan PP 69/2010 demi sistem renumerasi kepala daerah yang proporsional dan berbasis kinerja.
2. Evaluasi Formula DBH: Mendesak pemerintah memperbaiki mekanisme penyaluran DBH agar lebih memihak daerah penghasil sumber daya alam, daerah perbatasan, dan daerah tertinggal.
3. Percepatan Penyaluran DBH: Meminta pemerintah segera menyalurkan kurang bayar DBH pada tahun 2026 ini, utamanya untuk membiayai belanja pegawai dan gaji PPPK.

4. Kemandirian Fiskal: Mendorong Pemda meningkatkan PAD melalui digitalisasi sistem, optimalisasi aset, dan peningkatan kinerja BUMD tanpa menambah beban pajak masyarakat.
"Pencairan DBH ini mendesak untuk memberikan garansi dan kabar baik kepada teman-teman PPPK di daerah. Tidak ada keinginan sedikitpun untuk mengurangi hak-hak keuangan mereka," kata Rifqinizamy.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































