tirto.id - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan bakar dan bahan pangan bersubsidi pemerintah. Larangan penggunaan barang subsidi itu, mulai dari minyak goreng merk Minyakita, gas melon 3 kilogram, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan larangan tersebut berlaku mutlak bagi seluruh dapur MBG tanpa terkecuali.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon tiga kilo dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP," kata Sudaryono, dalam konferensi pers di Gedung BGN, Kebon Sirih, Senin (27/7/2026).
Sudaryono mengatakan mekanisme sanksi bertahap yang akan diterima bagi dapur yang kedapatan melanggar. Nantinya akan dapati surat teguran bahkan sampai pada penutupan dapur secara permanen.
"Kalau ada misalnya awak media menemukan di sela-sela media silakan dilaporkan dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegas Sudaryono.
Sudaryono turut memberikan contoh soal mekanisme pembelian bahan pangan guna program MBG. Saat harga telur di tingkat peternak sempat anjlok ke kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000 per kilogram dari Harga Acuan Pmerintah (HAP) sebesar Rp25.000. Sudaryono bilang kepala dapur SPPG tetap wajib membeli telur sesuai HAP, bukan mengikuti harga pasar yang lebih murah.
“Maka juga kemudian si kepala dapur harus membeli dapur membeli telur bukan kemudian dua belas ribu lima belas ribu harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” jabarnya lebar mencontohkan.
Ia menilai kebijakan tersebut sengaja dirancang agar program MBG turut berfungsi sebagai instrumen penstabil harga di tingkat produsen. "Itu adalah memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price, supaya memastikan peternak petani itu kemudian tidak dirugikan," tutur Sudaryono.
Sudaryono menyebutkan kebijakan ini digaungkan sejalan dengan misi ganda program MBG yang diharapkan tidak hanya menyasar perbaikan gizi anak, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal.
"Ini adalah usaha bersama, efeknya dua, perbaikan gizi untuk masa depan anak-anak kita tapi juga adalah perputaran ekonomi bagi ekonomi lokal di pedesaan," tutup Sudaryono.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































