Menuju konten utama

Salah, Hakim Surakarta Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu

Klaim bahwa Hakim PN Surakarta menyatakan ijazah Jokowi palsu adalah keliru. PN Surakarta tidak pernah menyatakan ijazah Jokowi palsu, dalam sidang manapun.

Salah, Hakim Surakarta Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu
Periksa Fakta Hakim Surakarta nyatakan ijazah Jokowi palsu. foto/Hotline periska fakta tirto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beredar video di media sosial Facebook, mengklaim Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Indonesia tahun 2014 - 2024 Joko Widodo atau Jokowi adalah palsu.

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Pak Dhe Riko” (arsip) pada Kamis (20/9/2026). Dalam unggahan tersebut menampilkan cuplikan gambar mobil Isuzu yang ditambahkan gambar tangkapan layar hakim di ruang pengadilan, dengan narasi Hakim Surakarta menyatakan ijazah Jokowi palsu.

“TERJAWAB SUDAH HAKIM SURAKARTA MENYATAKAN KALO IJAZAH JOKOWI PALSU.” Begitu narasi tertulis dalam cuplikan video.

Pengunggah juga menuliskan keterangan bahwa ijazah tersebut memang palsu dan banyak diperdebatkan, lalu menanyakan pendapat warganet.

“#ijazahpalsu Selama ini banyak masarakat yang ingin tau masalah ijazah jokowi yang diperdebatkan, sampai ke pengadilan, ini ada pernyataan dari hakim Surakarta bahwa ijazah jokowi itu memang palsu. Terus gimana menurut termul yang selama ini membela jokowi?.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan.

Sampai artikel ini ditulis pada Senin (28/9/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 5 ribu tanda suka, 1,3 ribu komentar dan 594 kali dibagikan. Kolom komentar terbagi dua, sebagian warganet mempercayai informasi tersebut dan menuliskan reaksi kecewa, sedangkan yang lainnya mempertanyakan kebenarannya. Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Facebook "Ricky Joe", "Ahmad Sholeh", dan "Asep Sulaeman".

Lantas, benarkah Hakim Surakarta menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah palsu?

Periksa Fakta Hakim Surakarta nyatakan ijazah Jokowi palsu

Periksa Fakta Hakim Surakarta nyatakan ijazah Jokowi palsu. foto/Hotline periska fakta tirto

Penelusuran Fakta

Untuk membuktikan kebenaran klaim, Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) dengan menggunakan mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Hakim Surakarta Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu.” Hasil penelusuran mengarah ke YouTube tvOnenewscom yang diunggah pada 19 Januari 2026, yang menyatakan bahwa klaim tersebut adalah tidak benar.

“Ramai sebuah unggahan di media sosial menampilkan tangkapan layar bertajuk breaking news yang memperlihatkan gambar ruang sidang serta menarasikan seolah-olah hakim di Surakarta telah memutuskan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.” Begitu keterangan tertulis dalam keterangan laporan tvOnenewscom.

Tidak ditemukan putusan atau pernyataan resmi dari hakim PN Surakarta yang menyatakan ijazah Jokowi adalah palsu, juga tidak ada referensi hukum, dokumen pengadilan atau rekaman sidang yang mendukung klaim tersebut baik dalam laman resmi Mahkamah Agung, PN Surakarta, maupun portal hukum pemerintah.

Tirto juga mencermati bahwa dalam cuplikan video yang beredar, tidak ditemukan sumber yang jelas terkait klaim yang disebutkan ataupun keterangan terkait gambar sidang tersebut.

Sebagaimana dalam pemberitaan Tirto, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan atas gugatan citizen lawsuit terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam sidang yang digelar Selasa (14/4/2026), Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Persidangan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Surakarta yang ramai dibicarakan dan banyak menyita perhatian publik akhirnya mencapai babak akhir.

Humas PN Surakarta, Subagyo, mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh para tergugat.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Joko Widodo, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam eksepsi, menerima eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard,” ujarnya.

Sebagai informasi, Niet ontvankelijk verklaard artinya Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formalitas hukum, sehingga hakim belum memeriksa materi pokok perkara mengenai asli atau tidaknya ijazah tersebut.

Subagyo menambahkan, hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 537 ribu rupiah.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak memuat pernyataan hakim bahwa ijazah Jokowi palsu karena persoalan keaslian ijazah tidak diputus dalam pokok perkara.

YouTube Official iNews juga menampilkan gambar identik dengan potongan foto yang beredar, yaitu siaran langsung sidang citizen lawsuit dalam perkara ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada 23 Desember 2025.

Di situ, terkuak fakta bahwa Pengadilan Negeri Surakarta saat itu menggelar sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait perkara perdata ijazah Presiden Joko Widodo, dengan agenda sidang masih sebatas pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat, di mana penggugat meminta pengadilan melakukan pencocokan ijazah.

Sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada 23 Desember 2025 beragendakan penyerahan dan pemeriksaan bukti surat dari pihak penggugat, namun persidangan ditunda dan dilanjutkan ke tanggal 30 Desember 2025.

Hingga kini, Hakim PN Surakarta belum mengeluarkan putusan apapun terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Senada dengan hal tersebut, RRI juga melaporkan bahwa video yang beredar merupakan cuplikan sidang perkara ijazah Jokowi, sementara pada saat itu persidangan masih berada pada tahap pembuktian dan hakim belum mengeluarkan putusan mengenai keaslian ijazah.

Dalam laman JDIH Komisi Pemilihan Umumdisebutkan, bahwakasus yang beredar bukan perkara pertama dengan dugaan ijazah Jokowi di PN Surakarta. Sebelumnya terdapat perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang diputus dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut sehingga PN Surakarta dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut tercatat sebagai putusan sela dan tidak memutus pokok persoalan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebut Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu, bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

PN Surakarta tidak pernah menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu dalam sidang manapun. Memang terdapat putusan PN Surakarta dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt pada 14 April 2026, tetapi majelis hakim hanya menerima eksepsi para tergugat, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Selain itu, pemeriksaan PN Surakarta tidak masuk ke pokok perkara dan tidak menghasilkan putusan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta justru menjatuhkan putusan bahwa gugatan citizen lawsuit terkait ijazah yang diajukan oleh penggugat, tidak dapat diterima.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA POLITIK atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto