tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan atas gugatan citizen lawsuit terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam sidang yang digelar Selasa (14/4/2026), hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Persidangan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Surakarta yang menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir akhirnya mencapai babak akhir.
Dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa siang, Majelis Hakim PN Surakarta secara resmi membacakan amar putusannya.
Humas PN Surakarta, Subagyo, mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh para tergugat.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Joko Widodo, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dalam eksepsi, menerima eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard," ujarnya.
Niet ontvankelijk verklaard artinya Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formalitas hukum, sehingga hakim belum memeriksa materi pokok perkara mengenai asli atau tidaknya ijazah tersebut.
Subagyo menambahkan, hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 537 ribu rupiah.
Putusan ini sekaligus mengakhiri spekulasi hukum di tingkat pertama mengenai sengketa ijazah mantan presiden tersebut di wilayah hukum Solo.
Sebelum putusan ini dijatuhkan, rangkaian persidangan diwarnai dengan perdebatan sengit mengenai legal standing atau hak gugat para penggugat.
Pihak Universitas Gadjah Mada selaku Tergugat Dua juga telah secara konsisten menegaskan keabsahan dokumen kelulusan Joko Widodo sebagai alumnus Fakultas Kehutanan tahun 1985.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum penggugat belum memberikan pernyataan resmi mengenai apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































