tirto.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengeluarkan peringatan darurat terkait maraknya praktik judi online di lingkungan birokrasi. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 51.611 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat aktif dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengatakan bahwa fenomena ini merupakan ancaman nyata bagi fondasi pembangunan nasional. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas dan produktivitas kerja para abdi negara.
“ASN adalah tulang punggung bagi pembangunan nasional. Kalau saja mereka terlibat dan juga mengakibatkan perilaku yang tidak pantas dan juga merugikan, maka ini adalah tanda-tanda yang harus kita atasi sejak dini,” katanya dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan judol dan pinjol bagi ASN, secara daring, Selasa (28/7/2026).
PPATK Lacak Aliran Dana Menggunakan Metode Follow the Money
Data PPATK menunjukkan skala kejahatan digital ini terus meningkat. Sejak tahun 2017 hingga 2025, tercatat ada sekitar 156 juta transaksi judi online di Indonesia dengan perputaran dana mencapai angka fantastis sebesar Rp1.163 triliun.
Bahkan, sepanjang tahun 2025 saja, tercatat ada 12 juta pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp36 triliun. Temuan bahwa lebih dari 51 ribu di antaranya adalah ASN dianggap sebagai lampu merah bagi tata kelola pemerintahan.
“Dan bagi ASN, persoalan ini mempunyai konsekuensi besar seperti yang tadi sudah disampaikan. Oleh karena itu pula, maka peningkatan literasi keuangan bagi ASN menjadi sangat penting,” ucapnya.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Mohammad Salehuddin Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki kemampuan teknis untuk memantau aktivitas para pemain judi online secara mendetail. PPATK menggunakan pendekatan Follow the Money untuk melacak aliran dana dari pemain hingga ke bandar besar.
Salahuddin memperingatkan para ASN agar tidak menganggap remeh pengawasan negara. PPATK mengklaim telah mengantongi identitas lengkap para pemain, termasuk mereka yang berasal dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Hampir semua pemain judol bisa kami deteksi, termasuk nanti kami punya data ASN. Jangankan ASN, pelajar, mahasiswa, polisi dan TNI juga kami bisa deteksi. Kami punya data by name, NIK, berapa transaksinya, nilainya berapa," kata Salahuddin.
Lingkaran Setan Judi Online dan Jeratan Pinjol Ilegal
Salahuddin menyebut data-data detail yang diperolehnya dapat diserahkan kepada instansi terkait untuk kepentingan pembinaan atau sanksi disiplin. Terlebih, PPATK menemukan fakta bahwa 70 persen pemain judi online berasal dari masyarakat menengah ke bawah yang terjebak dalam lingkaran setan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Mayoritas dari 12 juta pemain itu adalah masyarakat menengah ke bawah. Harusnya uang buat beli makan, malah dipakai deposit. Ketika uang habis, ujung-ujungnya ke pinjol. Ini saling kait-mengkait," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































