Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online Komdigi

Kepolisian menerangkan DPO A alias M adalah suami tersangka D yang berperan sebagai pengepul situs judi online yang diamankan agar tidak terblokir.

Polda Metro Jaya Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (judol) yag melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO yang ditangkap tersebut adalah A alias M.

“DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Selasa (19/11/2024).

Menurut Ade Ary, A alias M merupakan suami dari D yang sudah lebih dulu ditangkap. Namun, dia tak menjelaskan apakah A bagian dari pegawai Komdigi atau masyarakat sipil.

Dalam kasus ini, kata Ade Ary, A memang merupakan pengepul situs judol yang akan diamankan agar tidak terblokir.

“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 Miliar,” tutur Ade Ary.

Ade Ary menegaskan, A alias M adalah “kepingan segitiga A” terakhir, di mana sebelumnya penyidik telah ditangkap A dan AK. Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan situs judol, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi situs judol agar tidak terblokir, dan pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka.

"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ungkap dia.

Dengan penangkapan A alias M, total 23 tersangka telah dilakukan penangkapan. Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum merilis secara lengkap identitas seluruh tersangka.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher