tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (judol) yag melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO yang ditangkap tersebut adalah A alias M.
“DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Selasa (19/11/2024).
Menurut Ade Ary, A alias M merupakan suami dari D yang sudah lebih dulu ditangkap. Namun, dia tak menjelaskan apakah A bagian dari pegawai Komdigi atau masyarakat sipil.
Dalam kasus ini, kata Ade Ary, A memang merupakan pengepul situs judol yang akan diamankan agar tidak terblokir.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 Miliar,” tutur Ade Ary.
Ade Ary menegaskan, A alias M adalah “kepingan segitiga A” terakhir, di mana sebelumnya penyidik telah ditangkap A dan AK. Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan situs judol, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi situs judol agar tidak terblokir, dan pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ungkap dia.
Dengan penangkapan A alias M, total 23 tersangka telah dilakukan penangkapan. Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum merilis secara lengkap identitas seluruh tersangka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher